Operasi Zebra Jaya 2025: Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Selatan
Sebanyak 340 pengendara terjaring dalam Operasi Zebra Jaya 2025 yang dilaksanakan di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Operasi ini dilakukan dengan menggunakan ETLE mobile yang terparkir di dekat Polsek Kebayoran Lama.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, mengatakan bahwa sejak pagi hingga jam tertentu, sudah ada 340 pelanggar yang tercatat. Mayoritas pelanggaran berasal dari pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan melawan arus lalu lintas. Selain itu, beberapa pengendara juga ditemukan tidak membawa pelat nomor kendaraan.
Hingga hari keempat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya di wilayah Jakarta Selatan, polisi telah menindak 850 pelanggar melalui ETLE mobile. Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian pengamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tujuan utamanya adalah untuk menekan angka pelanggaran serta meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Operasi Zebra Jaya 2025: Rangkaian Pengamanan Nataru
Operasi Zebra Jaya 2025 resmi dimulai pada Senin (17/11/2025) sampai dengan Minggu (30/11/2025). Operasi ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah awal pengamanan arus lalu lintas jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Tujuan utama dari operasi ini adalah:
- Mempersiapkan Operasi Lilin
- Merespons hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir
- Menindak fenomena pelanggaran yang tengah berkembang di masyarakat
Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2025 akan menggunakan metode sistem hunting atau pola patroli keliling guna menemukan pelanggaran secara langsung. Hal ini bertujuan agar pelanggar lalu lintas yang terlihat langsung menjadi fokus penindakan.
Daftar Pelanggaran yang Disasar
Dalam Operasi Zebra 2025, petugas akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif. Petugas akan memberikan imbauan dan teguran simpatik kepada para pelanggar lalu lintas. Di sisi lain, sanksi tilang juga diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Berikut 14 pelanggaran yang disasar:
- Menggunakan HP saat berkendara
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan melawan arus
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Besaran Denda Tilang
Berikut besaran denda tilang untuk pelanggaran yang ditemukan:
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Pasal: 283 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
-
Kurungan: maksimal 3 bulan
-
Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM
- Pasal: 281 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 1.000.000
-
Kurungan: maksimal 4 bulan
-
Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)
- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
-
Kurungan: maksimal 1 bulan
-
Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
- Pasal: 289 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
-
Kurungan: maksimal 1 bulan
-
Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
-
Kurungan: maksimal 3 bulan
-
Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK
- Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ
-
Denda maksimal: Rp 500.000
-
Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa
- Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ
-
Denda maksimal: Rp 250.000
-
Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)
- Pasal: 280 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000
- Kurungan: maksimal 2 bulan

Tinggalkan Balasan