Tim Disaster Victim Identification (DVI) melakukan pengambilan sampel DNA dari sembilan jenazah korban ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. Sampel tersebut telah dikirim ke Pusat Laboratorium DNA Pusdokkes Polri di Cipinang, Jakarta Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Naf’an, Kaur Kes Kamtibmas Subdit Dokpol Biddokes Polda Jatim, menyampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (4/10/2025) bahwa pengambilan sampel dilakukan di RS Bhayangkara Surabaya dan sampel pendamping dari keluarga juga turut dikirim ke Jakarta pada pagi hari yang sama.
Proses Identifikasi Jenazah oleh Tim DVI
Tim DVI telah mengumpulkan data antemortem dan postmortem sebagai bagian dari proses identifikasi. Sampai saat ini, data antemortem telah diperoleh dari 57 orang tua korban. Identifikasi primer mengandalkan sidik jari dan sampel gigi. Jika kedua metode tersebut tidak membuahkan hasil, pengambilan sampel DNA dilakukan sebagai langkah berikutnya.
“Jika dari sidik jari dan gigi tidak ditemukan kecocokan, maka kita ambil sampel DNA, dan itu sudah kami lakukan,” jelas Kompol Naf’an.
Waktu Pemeriksaan DNA dan Keterbatasan Laboratorium
Menurut Kompol Naf’an, pemeriksaan DNA biasanya memakan waktu dua hingga tiga minggu, tergantung tingkat kesulitan kasus. Proses ini juga dipengaruhi oleh jumlah korban lainnya yang sedang diperiksa, mengingat Pusdokkes Polri hanya memiliki satu laboratorium DNA di Cipinang yang melayani seluruh Indonesia.
Metode Identifikasi Sekunder dan Pendukung
Selain metode primer, tim DVI juga mengumpulkan data sekunder berupa rekam medis korban yang diperoleh dari keluarga. Data ini kemudian dibandingkan dengan tanda-tanda medis yang ditemukan pada jenazah.
Identifikasi juga didukung oleh properti korban seperti pakaian dan barang bawaan saat kejadian. Keterangan dari saksi yang selamat sangat penting untuk memastikan kecocokan, misalnya deskripsi songkok, baju, sarung, merek, dan ukuran yang dikenakan korban.
Rekonsiliasi Data Antemortem dan Postmortem
Setelah data primer dan sekunder terkumpul, jenazah dapat dinyatakan teridentifikasi. Selanjutnya, dilakukan proses rekonsiliasi yang mencocokkan data antemortem dari keluarga dengan data postmortem dari hasil identifikasi di lapangan.
“Rekonsiliasi dilakukan oleh tim antemortem yang bekerja sejak Senin di sekitar pondok dan dicocokkan dengan tim postmortem di posko identifikasi, termasuk tim DVI,” pungkas Kompol Naf’an.

Tinggalkan Balasan