Poktan UBM Maraang, Berau, melaporkan PT Berau Coal ke Polda Kaltim atas dugaan penggunaan dokumen palsu dalam persidangan 2025. Laporan teregistrasi resmi dan didukung dua alat bukti serta saksi.
CARIBERITA.ID, BALIKPAPAN – Sengketa lahan di Kabupaten Berau memasuki babak baru. Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang resmi melaporkan PT Berau Coal ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses persidangan yang berlangsung pada 2025 lalu.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim dengan Nomor: STPL/67/II/2026/SPKT I, tertanggal 14 Februari 2026. Langkah ini menandai eskalasi konflik yang sebelumnya bergulir di ruang sidang, kini berlanjut ke ranah pidana.
Kuasa Poktan UBM sekaligus pelapor, M. Rafik, menyebut pelaporan ini sebagai bentuk perjuangan hukum demi mempertahankan hak masyarakat atas tanah yang disengketakan.
“Kami melapor bukan sekadar mencari kemenangan, tetapi menuntut keadilan. Tanah masyarakat diduga dirampas dengan menggunakan dokumen yang kuat dugaan palsu. Ini bukan perkara sederhana, ini menyangkut hak hidup dan martabat warga,” ujar Rafik kepada awak media di Balikpapan, Jumat (14/2/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang diajukan pihak perusahaan dalam persidangan 2025. Salah satu yang disorot adalah dugaan adanya surat garapan atas nama anak berusia empat tahun.
“Secara hukum dan logika, bagaimana mungkin anak usia empat tahun memiliki surat garapan tanah? Ini patut dipertanyakan. Kami berharap Polda Kaltim bekerja secara profesional, transparan, dan jujur dalam mengusut perkara ini,” tegasnya.
Tak hanya menempuh jalur hukum, Poktan UBM juga menyiapkan langkah lanjutan berupa aksi damai bersama masyarakat dan sejumlah organisasi kemasyarakatan. Mereka berencana mengerahkan ribuan massa dengan tuntutan pencabutan IUP Operasi Produksi PT Berau Coal yang dinilai diperoleh dan digunakan secara tidak sah.
“Tuntutan kami jelas: IUP Operasi Produksi PT Berau Coal harus dicabut apabila terbukti menggunakan dokumen palsu untuk merugikan rakyat,” kata Rafik.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Poktan UBM, Noor Jannah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sebelum melapor ke kepolisian, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada PT Berau Coal, namun tidak mendapat tanggapan.
“Dengan dua alat bukti yang sah serta minimal dua orang saksi, klien kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk menempuh jalur pidana,” ujar Noor Jannah.
Ia merinci, dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada ketentuan Pasal 263 hingga 276 KUHP lama, serta Pasal 391 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman pidana untuk pemalsuan surat biasa dapat mencapai enam tahun penjara, sementara untuk akta otentik hingga delapan tahun. Baik pembuat maupun pengguna dokumen palsu dapat dipidana,” jelasnya.
Noor Jannah juga menekankan bahwa Pasal 391 ayat (2) KUHP Baru mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun bagi siapa pun yang menggunakan surat palsu sehingga menimbulkan kerugian. Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini termasuk delik serius.
Kasus ini kini berada di tangan aparat penegak hukum. Poktan UBM menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memberantas praktik mafia tanah dan dugaan penyalahgunaan dokumen di sektor pertambangan.
“Ini bukan hanya tentang Poktan UBM. Ini tentang keberpihakan negara kepada rakyat kecil,” tutup Rafik.
Dengan teregistrasinya laporan di Polda Kaltim, publik kini menanti langkah penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut guna memastikan kebenaran dugaan tersebut serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (tim)

Tinggalkan Balasan