Perpanjangan SIM Saat Libur Tahun Baru 2026
Masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku habis selama libur Tahun Baru 2026 tidak perlu khawatir. Kepolisian masih memberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM setelah libur, dengan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa layanan SIM di Jakarta akan menyesuaikan jadwal libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X Ditlantas Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
Pada Rabu (31/12/2025), layanan SIM tetap dibuka secara terbatas. Pelayanan dapat dilakukan di Satpas Daan Mogot, seluruh Satpas DKI Jakarta, gerai SIM Jakarta, serta unit SIM keliling. Namun, layanan hanya tersedia hingga pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, pada Kamis (1/1/2026), semua layanan SIM diliburkan. Tidak ada pelayanan di Satpas, gerai SIM, maupun unit SIM keliling karena hari tersebut bertepatan dengan Hari Tahun Baru 2026.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 1 Januari 2026, kepolisian memberikan dispensasi. Pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM kembali dibuka pada Jumat (2/1/2026). Mereka yang SIM-nya habis pada 1 Januari 2026 tetap bisa melakukan perpanjangan pada 2 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan, tanpa harus membuat SIM baru.
Jadwal Layanan SIM Selama Libur Nataru
-
Rabu (31/12/2025):
Layanan SIM dibuka terbatas di beberapa lokasi seperti Satpas Daan Mogot, seluruh Satpas DKI Jakarta, gerai SIM Jakarta, dan unit SIM keliling.
Jam operasional: Hingga pukul 12.00 WIB. -
Kamis (1/1/2026):
Semua layanan SIM diliburkan. Tidak ada pelayanan di Satpas, gerai SIM, maupun unit SIM keliling. -
Jumat (2/1/2026):
Layanan SIM kembali dibuka. Masyarakat yang SIM-nya habis pada 1 Januari 2026 dapat melakukan perpanjangan.
Tips untuk Pengguna SIM
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal layanan tersebut agar tidak terlambat mengurus perpanjangan SIM, terutama menjelang dan sesudah libur Nataru. Hal ini penting untuk menghindari gangguan dalam aktivitas berkendara.
Beberapa tips yang dapat diberikan adalah:
* Cek tanggal berlaku SIM sebelum libur.
* Pastikan waktu perpanjangan sesuai dengan jadwal layanan.
* Jika tidak sempat mengurus sebelum libur, manfaatkan dispensasi yang diberikan.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa merasa terganggu oleh jadwal libur.

Tinggalkan Balasan