Kronologi Kecelakaan Beruntun yang Melibatkan Anak Anggota DPRD
Pada hari Senin, 29 Desember 2025, terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Raya Citeras-Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Ketug Masjid, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Kejadian tersebut melibatkan satu unit mobil Honda Jazz bernopol B 1211 SDI dan tiga sepeda motor. Akibat kecelakaan ini, lima orang mengalami luka-luka, termasuk satu anak yang ikut menumpangi sepeda motor.
Pengemudi Mobil yang Masih Di Bawah Umur
Pengemudi mobil itu diketahui berinisial MRH (16), seorang pelajar kelas III SMA asal Kampung Calingcing, Dusun Kopo, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak, Ipda Aris Setyawan, kecelakaan bermula saat pengemudi mobil hendak pulang dari arah Ona Rangkasbitung ke Kampung Kopo, Kabupaten Serang.
Mobil bernopol B 1211 SDI itu berusaha menyalip kendaraan di depannya. Namun, pengemudi kehilangan kendali sehingga kendaraan masuk ke jalur berlawanan dan menabrak tiga sepeda motor yang sedang melintas. “Pengemudi dari arah Ona hendak pulang ke Kampung Kopo. Saat mencoba menyalip kendaraan lain, mobil tidak terkendali dan mengambil jalur lawan, sehingga terjadi kecelakaan,” jelas Aris dalam sambungan telepon.
Aris juga menyebutkan bahwa pengemudi mobil tersebut masih di bawah umur dan sedang duduk di bangku sekolah kelas III SMA. Selain itu, ia merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Serang.
Korban yang Terlibat dalam Kecelakaan
Menurut Aris, ada lima orang penumpang sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut. Empat orang dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Adjidarmo, sementara satu orang dilarikan ke RS Hermina Serang. “Empat orang ke RSUD Adjidarmo, nah yang satu lagi ke RS Hermina Serang karena mengalami pendarahan,” katanya dalam sambungan telepon.
Aris menjelaskan bahwa empat orang yang dirawat di RSUD Adjidarmo, hanya satu orang yang sudah pulang, sementara tiga orang lainnya masih dalam perawatan. “Informasinya satu orang sudah pulang, tinggal tiga orang lagi yang masih dirawat,” ujarnya.
Tindakan yang Dilakukan Pihak Kepolisian
Setelah kecelakaan terjadi, pengemudi mobil yang masih di bawah umur langsung diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Usai dimintai keterangan, orang tua pengemudi mobil tersebut, yang juga anggota DPRD Kabupaten Serang, meminta permohonan dipulangkan karena anak tersebut masih di bawah umur.
“Langsung kita amankan, kita mintai keterangan. Karena malam itu ada permohonan dari orang tua, kita kasih wajib lapor,” pungkas Aris.
Kesimpulan
Kecelakaan beruntun ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat setempat. Keterlibatan anak di bawah umur serta statusnya sebagai anak anggota DPRD menambah kompleksitas kasus ini. Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk pemanggilan orang tua dan pemberian wajib lapor kepada pengemudi mobil.

Tinggalkan Balasan