Penahanan Kades Permata Baru Terkait Korupsi Dana Desa

Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa. Tersangka yang diketahui berinisial AL (40), pernah menjabat sebagai Kades Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, membenarkan penahanan tersebut. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Tanjung Raja. “Iya, tersangka sudah kami tahan dan dibawa ke Lapas Tanjung Raja,” ujar Bagus saat ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (31/12/2025).

Menurut informasi yang diperoleh, Alamsyah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada anggaran tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 388 juta. Angka ini merupakan hasil dari penghitungan Inspektorat Ogan Ilir.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi, termasuk empat saksi ahli yang berasal dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, serta Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir dan ahli hukum pidana. Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 37 dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penggunaan dana desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Tentunya tersangka akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Proses Penyidikan yang Dilakukan

Proses penyidikan kasus ini melibatkan banyak pihak. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan:

  • Pemeriksaan Saksi: Sebanyak 53 orang saksi telah diperiksa untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
  • Pemeriksaan Ahli: Empat saksi ahli diperiksa, termasuk dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.
  • Penyitaan Dokumen: Sebanyak 37 dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana desa disita sebagai bukti.

Kerugian Negara yang Diderita

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 388 juta. Angka ini dihitung berdasarkan hasil evaluasi oleh Inspektorat Ogan Ilir. Penyidik juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang digunakan untuk keperluan pribadi atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah Hukum yang Diambil

Tersangka AL (40) dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani kasus ini. Penahanan tersangka dilakukan agar tidak ada kemungkinan kabur atau menghilangkan barang bukti.

Kesimpulan

Kasus korupsi dana desa yang melibatkan mantan kades Permata Baru menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib. Penahanan tersangka menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dengan adanya penyidikan yang terstruktur dan pengumpulan bukti yang lengkap, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum.