Sejarah Sritex: Dari Pasar Klewer ke Pabrik Raksasa
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pernah menjadi simbol kejayaan industri tekstil nasional. Berawal dari usaha kecil di Pasar Klewer, Solo, perusahaan ini berkembang menjadi raksasa tekstil terintegrasi yang produknya menembus lebih dari 100 negara. Namun, setelah hampir enam dekade beroperasi, perjalanan panjang Sritex berakhir dengan pailit, penutupan pabrik, dan ribuan karyawan terkena PHK.
Awal Mula Perjalanan Sritex
Kisah Sritex bermula pada tahun 1966 ketika pendirinya, H.M. Lukminto, memulai usaha sebagai pedagang kain kecil di Pasar Klewer, Solo, dengan nama UD Sri Redjeki. Dua tahun kemudian, ia mendirikan pabrik cetak kain sendiri. Ekspansi berlanjut pada 1982 melalui pendirian pabrik tenun, yang menjadi titik awal transformasi Sritex dari usaha dagang menjadi industri manufaktur tekstil.
Puncak kejayaan datang pada 1994 ketika Sritex dipercaya memproduksi seragam militer untuk NATO dan Angkatan Bersenjata Jerman. Pencapaian ini mengangkat nama perusahaan ke level global dan menjadikannya perusahaan tekstil terintegrasi yang mengelola seluruh rantai produksi dari hulu hingga hilir.
Mesin Produksi Raksasa
Sritex mengoperasikan empat lini utama produksi: pemintalan (spinning), penenunan (weaving), penyempurnaan kain (finishing), dan garmen. Kapasitas produksinya sangat besar, mulai dari pemrosesan ribuan bale kapas per hari hingga puluhan ribu potong pakaian jadi setiap harinya. Produk Sritex tidak hanya memenuhi pasar domestik tetapi juga diekspor ke Amerika Serikat, Eropa, Asia Tenggara, dan Timur Tengah. Dengan skala itu, Sritex pernah disebut sebagai perusahaan tekstil terbesar di Indonesia bahkan Asia Tenggara.
Perusahaan Publik dan Bisnis Keluarga
Pada 17 Juni 2013, Sritex resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SRIL. Struktur kepemilikan saham menunjukkan kuatnya kendali keluarga Lukminto, dengan mayoritas saham dikuasai PT Huddleston Indonesia, sementara sisanya dimiliki publik. Generasi kedua keluarga Lukminto kemudian memegang kendali perusahaan. Iwan Setiawan Lukminto sempat menjabat Presiden Direktur dan beberapa kali masuk daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes. Sejak 2022, ia menjabat sebagai Komisaris Utama, sedangkan posisi Direktur Utama dipegang oleh adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto.
Awan Gelap sejak 2021
Masalah keuangan mulai menghantam Sritex sejak 2021. Perdagangan saham SRIL disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN). Beban utang perusahaan terus membengkak hingga liabilitasnya mencapai sekitar Rp 24,3 triliun pada September 2023. Tekanan internal ini diperparah kondisi eksternal seperti pandemi Covid-19 yang merusak rantai pasok dan menurunkan permintaan, persaingan global yang semakin ketat, serta dampak geopolitik seperti perang Rusia–Ukraina yang menekan ekspor ke pasar utama, khususnya Amerika Serikat dan Eropa.
Vonis Pailit dan Penutupan Pabrik
Titik balik terjadi pada 21 Oktober 2024 ketika Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit, bersama tiga entitas afiliasinya: PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Putusan ini berawal dari permohonan pembatalan perjanjian damai yang diajukan PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur, dan diperkuat Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024. Akibat status pailit tersebut, seluruh operasional Sritex resmi dihentikan per 1 Maret 2025. Penutupan pabrik di Sukoharjo menandai berakhirnya perjalanan industri yang telah berjalan hampir 58 tahun.
PHK 10.669 Karyawan
Dampak paling nyata dari kejatuhan Sritex dirasakan para pekerja. Berdasarkan data Disnakertrans Jawa Tengah yang bersumber dari kurator, total 10.669 karyawan Sritex Group terkena pemutusan hubungan kerja. PHK dilakukan bertahap. Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang diberhentikan. Februari 2025 menjadi gelombang terbesar, dengan PHK terhadap ribuan karyawan di Sukoharjo, Boyolali, dan Semarang. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan memastikan pemenuhan hak pekerja, termasuk upah, pesangon, JHT, dan JKP.
Babak Hukum: Bos Sritex Ditangkap Kejagung
Belum selesai polemik kepailitan, Sritex kembali menjadi sorotan pada Mei 2025. Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Solo. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex dengan nilai sekitar Rp 3,6 triliun. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 692,9 miliar. Kejagung mendalami proses pemberian kredit yang berasal dari tiga bank daerah dan satu bank pemerintah, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan bank lain, termasuk bank swasta.
Kesimpulan
Kisah Sritex adalah potret lengkap naik-turun industri manufaktur nasional. Dari kios kain di Pasar Klewer hingga pabrik raksasa berorientasi ekspor, lalu runtuh di tengah utang, krisis global, dan persoalan hukum. Penutupan pabrik Sritex tak hanya menandai akhir sebuah perusahaan, tetapi juga meninggalkan jejak mendalam bagi ribuan pekerja dan sejarah industri tekstil Indonesia.

Tinggalkan Balasan