Balikpapan, CARIBERITA.ID – Kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan tambang di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini memasuki babak baru. Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan oleh PT Berau Coal dalam proses persidangan sebelumnya.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Timur dengan nomor STPL/67/II/2026/SPKT I tertanggal 14 Februari 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan dalam sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan pada tahun 2025 lalu.

Kuasa Poktan UBM sekaligus pelapor, M. Rafik, mengatakan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya masyarakat untuk mendapatkan keadilan atas lahan yang mereka klaim telah diambil dengan dasar dokumen yang diduga bermasalah.

“Kami melaporkan kasus ini agar kebenaran dapat terungkap secara hukum. Masyarakat hanya ingin mendapatkan keadilan atas tanah yang selama ini mereka kelola,” ujar Rafik kepada awak media, Jumat (11/3/2026).

Menurut Rafik, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan dalam perkara sebelumnya. Salah satu yang disoroti adalah adanya dokumen surat garapan yang tercatat atas nama seseorang yang pada waktu itu masih berusia empat tahun.

Ia menilai hal tersebut perlu ditelusuri secara serius karena menimbulkan pertanyaan dari sisi logika maupun aspek hukum.

“Hal seperti ini tentu harus diperiksa secara mendalam. Kami berharap proses penyelidikan berjalan transparan dan profesional,” katanya.

Selain menempuh jalur hukum, masyarakat juga berencana menggelar aksi damai setelah Lebaran sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Aksi tersebut direncanakan melibatkan masyarakat serta sejumlah organisasi kemasyarakatan, di antaranya Pasukan Merah 1001 Mandau, GALAK, dan POLDAT.

Dalam aksi tersebut, warga akan menyuarakan tuntutan agar aktivitas pertambangan di lahan yang dipersengketakan dihentikan sementara hingga proses hukum mendapatkan kepastian.

Sementara itu, Kuasa Hukum Poktan UBM, Noor Jannah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan yang diajukan telah memenuhi unsur formil dan materiil. Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan Somasi I dan Somasi II kepada PT Berau Coal, namun belum mendapat tanggapan.

“Saat ini proses hukum sedang berjalan. Penyidik Polda Kalimantan Timur juga sudah mulai memeriksa sejumlah saksi,” ujar Jannah.

Adapun saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Sampara selaku Ketua Poktan UBM, Aldi anak Ketua Poktan UBM, Kamaruddin mantan Ketua RT, serta Nurbaya.

Penyidik disebut masih akan memanggil saksi lain guna memperdalam penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Aldi mengaku keberatan karena namanya tercantum dalam salah satu dokumen yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.

“Saya sangat keberatan karena ada surat garapan atas nama saya, padahal saat itu usia saya baru empat tahun. Saya tidak tahu menahu mengenai surat tersebut,” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan Kamaruddin, mantan Ketua RT yang menyatakan terkejut setelah mengetahui tanda tangannya tercantum dalam dokumen pelepasan lahan yang dipersoalkan.

Menurutnya, hal itu janggal karena dirinya sudah tidak menjabat sebagai Ketua RT sejak tahun 2003.

“Saya sangat kaget karena ada tanda tangan saya sebagai RT tahun 2008, padahal sejak 2003 saya sudah tidak menjabat lagi,” ujarnya.

Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Polda Kalimantan Timur. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara objektif sehingga sengketa lahan yang terjadi dapat memperoleh kepastian hukum serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak. (@tim)