Harga Emas Antam di Kota Palembang Tetap Stabil
Harga emas Antam di Kota Palembang pada Rabu (31/12/2025) tidak mengalami perubahan. Meskipun sebelumnya terjadi penurunan tajam sebesar Rp95 ribu, harga emas kini kembali stabil. Emas Antam di Palembang hari ini masih dibanderol dengan harga Rp 2.501.000 per gram dan setelah dikenakan pajak PPh 0.25 persen menjadi Rp 2.507.235 per gram.
Pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia hanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Namun, untuk informasi terkini, data yang tersedia di laman resmi Logam Mulia pukul 09.25 WIB menunjukkan bahwa harga emas Antam di Palembang tetap stabil.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut daftar lengkap harga emas Antam di Palembang:
- 0,5 gram : Rp 1.300.500, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1.303.751
- 1 gram : Rp 2.501.000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2.507.235
- 2 gram : Rp 4.942.000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 4.954.355
- 3 gram : Rp 7.388.000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 7.406.470
- 5 gram : Rp 12.280.000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 12.310.700
- 10 gram : Rp 24.505.000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 24.566.263
- 25 gram : Rp 61.137.000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 61.289.843
- 50 gram : Rp 122.195.000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 122.500.488
- 100 gram : Rp 244.312.000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 244.922.780
- 250 gram : Rp 610.515.000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 612.041.288
- 500 gram : Rp 1.220.820.000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1.223.872.050
- 1.000 gram : Rp 2.441.600.000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2.447.704.000
Aturan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
- Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
- Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

Tinggalkan Balasan