Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur mengungkap sejumlah kendala dalam proses identifikasi jenazah korban ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo. Salah satu hambatan utama adalah banyak korban yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), sehingga menyulitkan pencocokan data.
Kompol Naf’an, Kaurkes Kamtibmas Subdit Dokpol Biddokes Polda Jatim, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengambilan data antemortem dan postmortem, namun kesesuaian identitas belum ditemukan.
Kendala Pengambilan Sidik Jari dari Dokumen Sekunder
Menurut Naf’an, untuk mengatasi masalah kurangnya KTP, tim DVI mencoba menggunakan dokumen seperti raport atau ijazah yang memiliki cap jempol atau sidik jari tiga jari sebagai pembanding. Namun, usaha ini juga terkendala karena tinta yang digunakan pada dokumen tersebut terlalu tebal sehingga sulit diidentifikasi oleh tim Inafis.
“Beberapa yang kami terima tinta terlalu tebal, sehingga sidik jari tidak bisa diidentifikasi dengan jelas,” ujar Naf’an dalam konferensi pers, Sabtu (4/10/2025).
Kesulitan karena Kondisi Jenazah
Selain masalah dokumen, kondisi jenazah yang sudah mulai membusuk juga menjadi hambatan dalam pengambilan sidik jari secara langsung. Hal ini membuat proses identifikasi primer menjadi lebih rumit.
Sampel DNA Dikirim ke Jakarta
Sebagai langkah lanjutan, tim DVI telah mengambil sampel DNA dari sembilan jenazah korban di RS Bhayangkara Surabaya. Sampel tersebut beserta DNA pendamping dari orang tua korban telah dikirim ke Pusat Laboratorium DNA Pusdokkes Polri di Cipinang, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah melakukan pengambilan sampel DNA dan pagi ini sampel tersebut sudah diterbangkan ke Jakarta,” kata Naf’an.
Proses Identifikasi dan Waktu Pemeriksaan DNA
Tim DVI juga telah melakukan pendataan dengan mengumpulkan data antemortem dari 57 orang tua korban. Proses identifikasi jenazah terbagi menjadi dua, yaitu primer yang meliputi pemeriksaan sidik jari dan gigi, serta sekunder yang dilakukan melalui pemeriksaan DNA jika data primer tidak cocok.
“Jika dari sidik jari dan gigi tidak ditemukan kecocokan, maka kami mengambil sampel DNA. Pemeriksaan DNA sesuai SOP memakan waktu dua hingga tiga minggu, tergantung tingkat kesulitan,” jelas Naf’an.
Selain itu, waktu pemeriksaan juga bergantung pada jumlah korban yang diperiksa karena laboratorium DNA Pusdokkes Polri di Cipinang merupakan satu-satunya fasilitas serupa di Indonesia.

Tinggalkan Balasan