Kematian Alfarisi, Terdakwa Pembakar Gedung Grahadi
Alfarisi, terdakwa pembakaran Gedung Grahadi di Surabaya pada Agustus 2025 lalu, meninggal dunia di Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, pada 30 Desember 2025. Kematian pria ini terjadi akibat gagal napas dan kejang, menjelang sidang tuntutan yang rencananya akan digelar pada Januari 2026.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Tristiantoro Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa Alfarisi meninggal sekitar pukul 06.00 WIB. Kematian Alfarisi mengejutkan karena ia sebelumnya dijadwalkan hadir dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Apa Penyebab Kematian Alfarisi?
Menurut laporan, sebelum kematian, keluarga sempat menjenguk Alfarisi. Saat itu, ia tidak mengeluhkan kondisi kesehatan yang serius. Namun, setelah itu, Alfarisi dilaporkan mengalami kejang-kejang oleh rekan satu selnya. Diketahui, ia memiliki riwayat kejang sejak kecil.
Sosok Alfarisi adalah seorang pemuda yatim piatu asal Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di kawasan Bubutan, Surabaya. Sehari-hari, Alfarisi dan kakaknya mencukupi kebutuhan hidup dengan mengelola sebuah warung kopi kecil sederhana yang mereka bangun di atas teras rumah.
Pada Agustus 2025, gelombang demonstrasi terjadi di beberapa kota, termasuk Surabaya. Alfarisi ditangkap polisi karena diduga terlibat kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Ia ditangkap di tempat tinggalnya pada 9 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah ditangkap, ia ditahan di Polrestabes Surabaya, lalu dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng Surabaya.
Tuntutan dari KontraS
Kasus kematian Alfarisi menyita perhatian Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khoir. Menurutnya, kematian Alfarisi menunjukkan buruknya kondisi penahanan di Indonesia serta kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup dan memastikan perlakuan yang manusiawi bagi setiap tahanan.
“Selama masa penahanan, adanya penurunan berat badan Alfarisi secara drastis, diperkirakan mencapai 30-40 KG,” ujar Fatkhul. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan tekanan psikologis yang berat serta kuatnya dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan.
KontraS menilai setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan negara merupakan indikator serius adanya kegagalan sistem. Karena itu, negara dinilai wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan untuk mengungkap penyebab kematian Alfarisi.
Desakan untuk Evaluasi Sistem Pemasyarakatan
KontraS Surabaya dan Federasi KontraS mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian aparat, serta melakukan evaluasi terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lainnya.
“Kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang kematian di dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” tegas Fatkhul.
Kondisi Penahanan yang Memprihatinkan
Selama masa penahanannya, Alfarisi mengalami penurunan berat badan yang signifikan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi aktivis dan organisasi seperti KontraS. Mereka menilai bahwa kondisi penahanan di banyak rutan masih jauh dari standar kesehatan dan kenyamanan yang layak.
Penurunan berat badan drastis seperti yang dialami Alfarisi bisa menjadi indikasi adanya tekanan psikologis yang berlebihan serta kurangnya akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Hal ini memicu pertanyaan besar tentang tanggung jawab pihak berwenang dalam memastikan kesejahteraan para tahanan.
Kritik terhadap Sistem Hukum
Kasus kematian Alfarisi juga memicu kritik terhadap sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Banyak pihak merasa bahwa sistem penahanan dan pengadilan masih belum mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi para tahanan, terutama yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana.
Dengan adanya kritik ini, muncul harapan agar pemerintah dan lembaga terkait segera melakukan reformasi sistem hukum dan penahanan untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan