Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki oleh polisi aktif tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh R Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB.

Menurut Haidar Alwi, tuduhan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK tidak berdasar secara hukum maupun logika konstitusional. Ia menegaskan bahwa substansi regulasi tersebut justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh MK.

“Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ pada penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” jelas Haidar Alwi dalam siaran persnya, Sabtu (14/12).

Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian. Dengan kata lain, polisi aktif masih bisa menjabat di luar struktur organisasi kepolisian tanpa perlu mundur atau pensiun sebagai anggota Polri selama jabatan tersebut ada kaitannya dengan tugas-tugas kepolisian.

“Adapun 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun Undang Undang Polri,” ujar Haidar Alwi.

Regulasi yang Menjaga Profesionalitas Polri

Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya sejalan dengan Putusan MK, namun justru merupakan tindak lanjut regulatif agar norma yang telah diperbaiki MK dapat diterapkan secara disiplin.

“Regulasi ini menjaga profesionalitas Polri dengan memberi batas yang tegas antara penugasan yang relevan dan penugasan yang tidak relevan dengan tugas-tugas kepolisian. Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian,” pungkas Haidar Alwi.

Pemahaman yang Jelas Mengenai Perpol 10/2025

Beberapa poin penting terkait Perpol 10/2025 adalah:

  • Tidak bertentangan dengan putusan MK

    Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan putusan MK karena isi regulasi sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan oleh MK.

  • Penugasan di luar struktur kepolisian tetap diperbolehkan

    Polisi aktif masih bisa menjabat di luar struktur organisasi kepolisian selama jabatan tersebut berkaitan dengan tugas kepolisian.

  • Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif

    Terdapat 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki oleh polisi aktif, dan semua memiliki kaitan dengan tugas kepolisian.

  • Tujuan regulasi

    Tujuan utama dari Perpol 10/2025 adalah menjaga profesionalitas Polri dengan memberikan batasan yang jelas antara penugasan yang relevan dan tidak relevan.

Dengan adanya Perpol 10/2025, diharapkan tercipta keselarasan antara regulasi dan putusan MK, serta meningkatkan efektivitas penggunaan keahlian personel kepolisian di berbagai instansi pemerintah.