Tiga Kasus Penyalahgunaan Dana BOS yang Menghebohkan

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan di berbagai sekolah di Indonesia kini terbukti disalahgunakan dalam beberapa kasus. Berikut ini adalah tiga kasus terkini yang menunjukkan penyalahgunaan dana BOS di berbagai daerah.

1. Pembelian Tiket Konser Dewa 19 di Brebes

Di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, puluhan SD Negeri diduga menggunakan dana BOS untuk membeli tiket konser Dewa 19. Konser tersebut digelar di Stadion Karangbirahi pada malam hari tanggal 13 Desember 2025. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan justru dialokasikan untuk hiburan.

Pihak Dinas Pendidikan Brebes menegaskan bahwa pembelian tiket tersebut tidak sesuai dengan aturan dan uangnya telah dikembalikan. Namun, banyak kepala sekolah yang menggelar iuran dari dana BOS untuk membeli tiket konser. Besaran iuran bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per sekolah.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Ahmad Soleh, SH.,MH, menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai penggunaan dana BOS untuk keperluan di luar pendidikan sudah di luar nalar. “Ini sudah di luar nalar, bisa-bisanya dana BOS digunakan untuk kebutuhan di luar kepentingan pendidikan,” ujarnya.

Seorang guru yang enggan disebut identitasnya mengatakan bahwa pembelian tiket konser tidak disertai kwitansi. Menurutnya, beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari sudah membayar, dengan besaran iuran yang berbeda-beda.

Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, membantah adanya pengarahan untuk membeli tiket konser menggunakan dana BOS. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BOS dilarang untuk keperluan tersebut. “Yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” katanya. Ia juga menekankan bahwa para guru yang ingin menonton konser harus menggunakan dana pribadi.

2. Korupsi Dana BOS di Medan

Di SMA Negeri 16 Medan, Sumatra Utara, tiga tersangka kasus korupsi dana BOS ditahan pada Kamis (18/9/2025). Tersangka yang terlibat adalah kepala sekolah berinisial RA, eks bendahara sekolah berinisial EAD, serta satu pihak rekanan berinisial AM.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka melakukan penggelapan dana BOS tahun anggaran 2022-2023 sejumlah Rp3 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa tersangka EAD selaku Bendahara dan AM selaku penyedia barang dan jasa pada sekolah tersebut diduga terlibat langsung dalam kasus ini.

3. Penggelapan Dana BOS di Ponorogo

Di SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur, uang hasil penggelapan dana BOS sebesar Rp3.175.000.000 disita oleh petugas. SA, kepala sekolah, diduga menyalahgunakan dana BOS untuk keperluan pribadi, seperti membeli tanah dan membayar utang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh tiga saksi berinisial AZ, MLH, dan BS. Menurut penyidikan, dana BOS seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah dan kebutuhan siswa, namun SA justru mengalihkannya untuk keperluan pribadi.

SA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah enam bulan penyelidikan. Kasus ini menunjukkan bagaimana dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Kesimpulan

Kasus-kasus penyalahgunaan dana BOS yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan bahwa pengelolaan dana BOS masih memerlukan perbaikan. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam penggunaan dana agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan. Selain itu, penting bagi pihak berwenang untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengelola sekolah agar lebih memahami aturan penggunaan dana BOS.