Diskusi Komprehensif tentang RKUHAP dan Perlindungan Hak Kelompok Rentan
LBH APIK NTT menggelar diskusi komprehensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), akademisi, dan aktivis, untuk membahas RKUHAP yang akan berlaku mulai Januari 2026. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dalam proses penanganan hukum, aspek substansi, struktur, dan kultur hukum dapat diakomodir secara inklusif.
Direktur LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, menyampaikan bahwa RKUHAP belum sepenuhnya mengakomodir hak-hak kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Ia menilai bahwa revisi KUHAP lama diperlukan, tetapi tidak semua aspek kebutuhan masyarakat rentan telah terpenuhi.
Isu Utama dalam RKUHAP
Beberapa isu utama yang dibahas dalam diskusi ini antara lain:
* Assessment kerentanan dan dukungan fasilitas bagi perempuan dan penyandang disabilitas di setiap tahap peradilan.
* Dukungan khusus bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhannya.
* Pengaturan norma yang eksplisit dalam ayat, bukan hanya dalam penjelasan pasal.
* Penggeledahan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum harus diatur secara jelas, misalnya hanya boleh dilakukan oleh petugas perempuan.
* Penahanan bagi perempuan hamil atau menyusui, yang dianggap berisiko tinggi bagi keselamatan dan kesehatan.
* Hak perempuan untuk didampingi saat berhadapan dengan hukum, termasuk hak para paralegal untuk mendampingi korban.
Ansy juga menyampaikan usulan dari Asosiasi LBH APIK, yaitu:
* Memastikan adanya klausul kewajiban atau mandatory obligation bagi seluruh pendegak hukum dalam menjalankan assessment dan mengupayakan dukungan atau rujukan bagi perempuan dan kelompok rentan.
* Memasukkan kembali para legal sebagai pendamping korban dalam gelar perkara.
Peran Negara dalam Pembaruan Hukum
Ketua panitia diskusi, Ester Day, SH, mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memberikan jaminan hak bagi setiap warga negara. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana pada masanya. Namun, evaluasi menunjukkan bahwa substansi dan mekanisme yang diatur di dalamnya sudah tidak relevan dan tidak memadai untuk merespons dinamika sosial, teknologi, dan kompleksitas bentuk kejahatan modern.
Perubahan KUHAP lama menjadi RKUHAP dilakukan karena keterbatasan KUHAP 1981 terkait alat bukti elektronik, digital forensik, dan sistem perkara yang berbasis teknologi. Selain itu, penguatan pelindungan HAM memerlukan instrumen hukum acara pidana yang dapat menjaga keseimbangan hak tersangka, terdakwa, maupun korban.
Rekomendasi dan Tantangan
Diskusi ini juga membahas efektivitas penerapan pasal-pasal krusial dalam KUHAP terkait dengan hak tersangka dan perundangan penegak hukum. Termasuk memetakkan masalah praktis yang dihadapi advokat dalam berhadapan dengan penyidik dan penuntut umum serta sebaliknya. Tujuannya adalah untuk merumuskan rekomendasi bersama guna meminimalisir gesekan antara instansi penegak hukum.
Narasumber utama dalam diskusi ini adalah Dr. Mikhael Feka, SH, MH, dengan fasilitator Dany Manu dan Joan Puput Riwu Kaho, SH, MH.

Tinggalkan Balasan