
Proses Penahanan Tersangka Korupsi di Bandung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah mengambil langkah-langkah penting dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Salah satu tersangka, Wakil Wali Kota Bandung, M. Erwin, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2025.
Menurut Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai syarat administratif sebelum melakukan penahanan terhadap Erwin. Surat tersebut merupakan langkah formal yang harus dipenuhi sebelum proses hukum lebih lanjut dapat dilakukan.
“Segera dilakukan penahanan setelah ada balasan surat,” ujar Alex Akbar saat dikonfirmasi pada Kamis (11/12/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan untuk menahan Erwin sepenuhnya bergantung pada respons dari pihak Kemendagri. Hal ini berarti, penahanan bisa saja dilakukan setelah surat tersebut dibalas, namun belum ada informasi pasti mengenai waktu pelaksanaannya.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Selain Erwin, tersangka lain dalam kasus ini adalah Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Meski ia juga ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Bandung belum melakukan penahanan terhadapnya. Menurut Alex Akbar, hal ini disebabkan oleh adanya koordinasi internal yang masih berlangsung terkait langkah hukum selanjutnya.
“Saya koordinasikan dulu dengan Pidsus,” katanya. Ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Rendiana Awangga masih dalam tahap evaluasi dan perencanaan lebih lanjut.
Modus Penyalahgunaan Kewenangan
Kasus ini diduga melibatkan modus penyalahgunaan kewenangan secara sistematis dan berulang. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi dengan mereka.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada SKPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” ujarnya. Irfan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Dakwaan yang Diajukan
Atas perbuatannya, Erwin dan Awangga dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Dakwaan primair yang diajukan adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenai dakwaan subsidair yaitu Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Langkah-Langkah Hukum yang Tepat
Proses hukum terhadap kasus ini menunjukkan bahwa Kejari Bandung sedang berusaha memastikan semua langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengiriman surat ke Kemendagri dan koordinasi internal menunjukkan bahwa pihak kejaksaan tidak hanya fokus pada penahanan, tetapi juga pada kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Dengan demikian, masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini secara lebih detail, karena proses hukum yang transparan dan terstruktur akan menjadi dasar bagi penegakan hukum yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan