Polemik Akta Pembatalan Nomor 65 dan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Masalah terkait keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009 semakin memunculkan pertanyaan. Pengacara Nany Widjaja, yang sebelumnya diketahui mengajukan gugatan, tampak menghindar ketika diminta menjelaskan lebih lanjut tentang dokumen tersebut. Akta ini disebut dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto alias Edhi Susanto, dan digunakan sebagai dasar pembatalan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008.

Akta No. 14 sendiri merupakan dokumen yang ditandatangani oleh Nany sendiri. Isinya menyatakan bahwa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata adalah milik PT Jawa Pos. Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Nany menggunakan Akta No. 65 sebagai salah satu alat bukti. Namun hingga saat ini, akta tersebut belum pernah ditunjukkan dalam persidangan.

Sementara itu, notaris yang disebut membuat akta tersebut, yaitu Topan Dwi Susanto, telah menyatakan bahwa ia tidak pernah membuat akta bernomor 65 pada tahun 2009. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan dokumen tersebut.

Menanggapi situasi ini, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memberikan penjelasan mengenai proses penilaian alat bukti dalam sebuah perkara. Ia menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. “Penilaian dalam sebuah pembuktian di perkara sepenuhnya merupakan kewenangan (otiritas) hakim yang memutus,” ujarnya.

Fickar menekankan bahwa pihak yang menggugat harus mampu membuktikan keberadaan dokumen yang mereka jadikan dasar dalil. Jika Nany tidak dapat membuktikan keberadaan Akta 65—terlebih lagi jika notaris yang disebutkan menegaskan bahwa akta tersebut tidak pernah ada—maka situasi ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang yang mengemukakan keberadaan suatu surat atau dokumen sebagai dasar argumentasi, namun tidak dapat membuktikan keberadaannya atau melibatkan pihak yang menyatakan tidak pernah merasa membuatnya, dapat masuk dalam kategori perbuatan pidana tertentu. “Jika ada bukti surat atau bukti apapun yang melibatkan pihak lain, tetapi pihak lainnya tidak merasa ikut membuatnya, bisa dilaporkan sebagai perbuatan pidana pemalsuan,” tegasnya.

Selain itu, Fickar juga menyoroti bahwa beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan. Artinya, dalam perkara seperti ini, penggugat wajib menghadirkan akta yang diklaim. Ketidakmampuan untuk melakukannya membuat dalil tersebut gugur dan membuka ruang untuk mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan atau iktikad buruk.

Di sisi lain, laporan polisi yang diajukan PT Jawa Pos ke Polda Jawa Timur telah teregister dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim. Laporan tersebut bukan terkait sengketa kepemilikan saham, melainkan dugaan penggunaan dokumen yang tidak pernah terbukti keberadaannya.

Dengan belum munculnya Akta 65 hingga persidangan berjalan, serta adanya bantahan dari pihak notaris, dugaan pemalsuan dokumen ini diperkirakan akan menjadi salah satu fokus proses hukum berikutnya. Kini, masyarakat menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan, terutama dalam hal pembuktian dan transparansi dokumen yang digunakan sebagai dasar gugatan.