
Usulan tarif cukai untuk minuman berpemanis kembali menjadi perhatian utama. Saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan skema pungutan yang berkisar antara Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per liter, tergantung jenis produknya. Tiga kelompok minuman yang masuk dalam rencana kebijakan ini adalah teh kemasan dengan tarif sebesar Rp 1.500 per liter, minuman berkarbonasi seharga Rp 2.500 per liter, serta energy drink dan kopi konsentrat yang juga dikenai tarif Rp 2.500 per liter.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa cakupan objek cukai mencakup minuman siap konsumsi, termasuk konsentrat dalam kemasan eceran yang harus diencerkan terlebih dahulu. Ia menyatakan bahwa minuman berpemanis yang disetujui sebagai objek kena cukai akan mencakup produk-produk yang siap dikonsumsi, termasuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan memerlukan proses pengenceran sebelum digunakan. Contohnya seperti kopi saset yang mengandung banyak gula.
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR, Rabu (19/2/2020), Sri Mulyani menyampaikan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong konsumsi yang lebih sehat dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan arah yang berbeda. Setelah Sri Mulyani mundur dari jabatannya, tongkat estafet Menteri Keuangan beralih kepada Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 September 2025.

Dalam rapat bersama Komisi XI, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah menunda implementasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), khususnya untuk tahun 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut baru ideal diberlakukan ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah kembali solid. Dia merujuk pada kondisi ekonomi yang belum cukup kuat. Meski pungutan MBDK sudah tercantum dalam APBN 2026 dan ditargetkan menyumbang Rp 7 triliun, Purbaya menyebut pelaksanaannya perlu menunggu momentum yang tepat.
Ia mengatakan, “Saya pikir kalau ekonominya sudah tumbuh 6 persen lebih kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan.” Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12/2025).
Purbaya juga mengakui bahwa keputusan memasukkan target cukai MBDK ke APBN dilakukan saat kondisi ekonomi masih tampak stabil. Ke depan, ia memastikan pemerintah akan lebih berhati-hati sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung ke konsumsi masyarakat. “Ke depan saya setuju kita akan lebih hati-hati lagi (memasukkan target cukai MBDK). Waktu saya masuk ke sini kan ini sudah ada dan kondisi waktu itu kelihatannya masih bagus,” kata Purbaya.
Dengan penundaan ini, arah kebijakan cukai minuman manis akan bergantung pada pemulihan ekonomi. Pemerintah memilih menahan langkah, sembari menunggu pertumbuhan berada di jalur yang lebih kuat. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain:
- Stabilitas ekonomi nasional yang masih perlu diperkuat sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
- Potensi dampak terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok konsumen yang rentan.
- Kesiapan industri minuman dalam menghadapi regulasi baru dan kemungkinan penyesuaian harga.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan alternatif yang bisa memberikan dampak positif tanpa memberatkan masyarakat. Misalnya, melalui kampanye kesadaran kesehatan atau insentif untuk produsen yang mengurangi kadar gula dalam produk mereka.
Penundaan ini juga menjadi momen evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan cukai benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak mengganggu stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan