Penangkapan Delapan Remaja yang Diduga Terlibat Pengeroyokan dan Pencurian dengan Kekerasan

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap delapan remaja yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Yang memprihatinkan, para pelaku masih berusia 14–19 tahun. Bahkan, mereka teridentifikasi sebagai anggota salah satu perguruan silat. Peristiwa ini menimbulkan trauma mendalam bagi dua korban—seorang pelajar berusia 17 tahun dan seorang pemuda 20 tahun—keduanya merupakan warga Karah, Jambangan, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025. Dalam rilis resmi, ia menyampaikan bahwa mayoritas pelaku masih berusia belasan tahun dan bahkan masih berstatus pelajar.

Awal Peristiwa: Pesta Miras dan Aksi Konvoi

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi ini tidak direncanakan, namun dipengaruhi oleh pengaruh minuman keras dan provokasi spontan. Peristiwa bermula pada Sabtu, 29 November 2025, ketika tersangka AGA mengumpulkan teman-temannya di Lapangan Edrek untuk merayakan ulang tahun dengan pesta minuman keras.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol, sekitar 30 remaja tersebut kemudian melakukan konvoi sambil mencari kelompok yang dituduh pernah mengeroyok AGA sehari sebelumnya. Saat melintas ugal-ugalan di wilayah Karah dan Jambangan, rombongan ini diteriaki warga yang sedang berada di sebuah warung. Situasi memanas, adu mulut terjadi, dan berujung pada aksi saling lempar bambu.

Salah Sasaran, Dua Pemuda Jadi Korban Brutal

Di tengah keributan, kelompok AGA melihat dua pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Beat. Tanpa mengonfirmasi apa pun, para pelaku langsung menuduh keduanya sebagai bagian dari kelompok lawan. Pengeroyokan pun terjadi secara sporadis.

Korban dikejar, dipukul, dan dijatuhkan dari motor. Setelah korban tersungkur tak berdaya, motor tersebut dirampas oleh AGA dan UMR, kemudian dijual untuk kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutang.

Delapan Pelaku Ditangkap, Enam Lain Buron

Hingga kini delapan pelaku dengan rentang usia 14–19 tahun sudah diamankan. Beberapa di antaranya teridentifikasi sebagai anggota salah satu perguruan silat. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari provokator, pemukul, joki, hingga eksekutor perampasan motor. Polisi kini masih memburu enam pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Barang Bukti Menguatkan Aksi Terorganisir

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, tiga ponsel, dokumen kendaraan, satu unit motor korban, serta baju yang dikenakan pelaku saat beraksi. Bukti-bukti itu menunjukkan bahwa aksi tersebut dilakukan secara sadar dan terstruktur. Penyidik juga menegaskan bahwa alasan para pelaku—yang mengaku terprovokasi isu korban menabrak rombongan—tidak terbukti. Salah satu pelaku bahkan mengakui bahwa mereka memang mengincar motor korban untuk kemudian dijual.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kombes Pol Luthfi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminalitas jalanan, terutama yang melibatkan kelompok remaja, geng motor, maupun pihak-pihak yang memanfaatkan nama perguruan silat untuk melakukan kejahatan.