Krisis Dana Desa di Flores Timur

Sebanyak 93 desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kini berada dalam situasi kritis. Penyebabnya adalah penghentian penyaluran dana desa tahap II kategori non earmark oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini memicu kekhawatiran terhadap kelangsungan layanan publik dasar dan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Kebijakan ini tidak hanya mengganggu proyek pembangunan yang telah dirancang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025, tetapi juga mengancam pembayaran honorarium bagi tenaga kesehatan, guru PAUD, kader Posyandu, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat (PKM), hingga anggota Linmas. Hal ini menunjukkan dampak yang sangat luas terhadap masyarakat dan perangkat desa.

Kebijakan Baru, Dampak Nasional

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petala Kaha, menjelaskan bahwa penghentian dana non earmark ini merupakan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan revisi dari PMK 108 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi dasar pengalokasian dana desa.

“Dana desa tahap II kategori non earmark tidak disalurkan. Akibatnya, pemerintah desa gagal membayar berbagai kewajiban, termasuk utang belanja dan hak-hak masyarakat,” ujar Alfi Kaha kepada wartawan, Jumat, 5 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Flores Timur. Namun, dengan 93 desa terdampak, kabupaten ini menjadi salah satu wilayah dengan jumlah desa terbanyak yang tidak menerima dana non earmark tahap II.

Earmark vs Non Earmark: Dua Wajah Dana Desa

Dalam struktur penganggaran dana desa tahun 2025, pemerintah pusat membagi alokasi menjadi dua kategori: earmark dan non earmark. Dana earmark adalah dana yang penggunaannya telah ditentukan, seperti untuk program ketahanan pangan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sementara itu, dana non earmark memberikan fleksibilitas kepada desa untuk mengatur penggunaannya sesuai kebutuhan lokal.

“Dana tahap I untuk kedua kategori sudah cair 100 persen. Namun, untuk tahap II, hanya dana earmark yang disalurkan penuh. Dana non earmark hanya diterima oleh 196 desa, sementara 93 desa lainnya tidak mendapatkan bagian,” jelas Alfi Kaha.

Gagal Bayar dan Mandeknya Program

Ketiadaan dana non earmark membuat banyak desa tidak mampu melanjutkan program-program yang telah direncanakan. Bahkan, beberapa kegiatan yang sudah berjalan pun terpaksa dihentikan karena tidak ada dana untuk membayar tenaga kerja dan operasional.

“Ini bukan hanya soal pembangunan fisik. Ini menyangkut hak-hak dasar masyarakat desa. Mereka yang bekerja untuk pelayanan publik kini terancam tidak menerima haknya,” tegas Alfi Kaha.

Dampaknya terasa nyata di lapangan. Guru PAUD yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan anak usia dini, tenaga kesehatan yang melayani masyarakat di pelosok, hingga kader Posyandu yang menjaga kesehatan ibu dan anak, semuanya kini menghadapi ketidakpastian.

Desa-Desa yang Terdampak

Sebaran desa yang tidak menerima dana non earmark tersebar di 19 kecamatan. Di antaranya:

  • Tanjung Bunga (4 desa)
  • Ile Mandiri (3 desa)
  • Larantuka (1 desa)
  • Titehena (5 desa)
  • Wulanggitang (6 desa)
  • Ile Bura (1 desa)
  • Solor Barat (10 desa)
  • Solor Timur (2 desa)
  • Solor Selatan (2 desa)
  • Adonara (5 desa)
  • Adonara Timur (1 desa)
  • Adonara Barat (12 desa)
  • Wotanulumado (6 desa)
  • Ile Boleng (12 desa)
  • Kelubagolit (6 desa)
  • Witihama (5 desa)
  • Lewolema (1 desa)
  • Adonara Tengah (11 desa)

Total keseluruhan: 93 desa.

Seruan untuk Evaluasi dan Solusi

Pemerintah daerah berharap agar pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan ini. Menurut Paulus, penghentian dana non earmark tanpa solusi alternatif akan memperburuk ketimpangan pembangunan antar desa.

“Kami berharap ada kebijakan transisi atau kompensasi agar desa-desa yang terdampak tidak lumpuh total. Ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, para kepala desa dan perangkat desa berharap ada kejelasan dari pemerintah pusat. Mereka menuntut transparansi dan solusi konkret agar pelayanan publik tidak terhenti dan pembangunan desa tetap berjalan.