
Pemerintah Aceh memberikan respons terhadap surat pernyataan ketidakmampuan penanganan bencana yang dikeluarkan oleh beberapa Bupati atau Wali Kota di wilayahnya. Surat tersebut mengacu pada situasi banjir dan longsor yang melanda berbagai daerah. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa surat tersebut tidak menjadi dasar untuk menetapkan status bencana nasional.
Muhammad menjelaskan bahwa surat tersebut hanya digunakan sebagai syarat untuk meningkatkan status bencana dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi. Oleh karena itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang lebih dikenal dengan panggilan Mualem, menetapkan bencana yang terjadi sebagai “Bencana Aceh” atau bencana tingkat provinsi.
“Pernyataan ketidakmampuan penanganan bencana oleh kabupaten/kota merupakan salah satu syarat peningkatan status bencana menjadi bencana tingkat provinsi. Dan hal ini sudah dilakukan oleh Gubernur dengan mengeluarkan keputusan menetapkan banjir dan longsor ini sebagai Bencana Aceh,” ujar Muhammad.
Ia menambahkan bahwa langkah-langkah penanganan bencana tetap berada di bawah supervisi pemerintah pusat. Hal ini melibatkan seluruh perangkat dan komponen kebencanaan. Salah satu contohnya adalah kebijakan fiskal yang dibuat pemerintah pusat, yang tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.1.1.4/9595/SJ Tanggal 1 Desember 2025, terkait bantuan keuangan bagi masyarakat terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Respons positif juga datang dari beberapa provinsi lain, seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu, yang berencana menyalurkan bantuan ke Aceh. Bantuan tersebut akan dijadikan Bantuan Keuangan Khusus bagi kabupaten/kota terdampak.
“Kami melihat bahwa kebijakan fiskal ini merupakan salah satu bentuk konsolidasi nasional dalam mewujudkan rasa kepedulian segenap rakyat Indonesia,” tutur MTA.
Tiga Kepala Daerah di Aceh Menyerah
Sebelumnya, tiga kepala daerah di Aceh, yaitu Bupati Aceh Tengah, Bupati Aceh Selatan, dan Bupati Pidie Jaya, secara terbuka menyatakan tidak sanggup menangani bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah mereka. Respons terhadap hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang menilai wajar jika kepala daerah mengeluhkan kondisi tersebut.
Tito menyatakan bahwa sulitnya akses jalan memengaruhi penanganan korban bencana. “Nah, khusus tadi misalnya ada Kepala Daerah yang menyatakan tidak sanggup, ya gimana mau sanggup. Kondisinya enggak akan mungkin mampu,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (1/12).
Tito memastikan bahwa pemerintah pusat akan tetap membantu pemerintah daerah dalam penanganan banjir tanpa memandang kemampuan dan kesanggupan daerah tersebut. “Tapi pemerintah pusat, mau dia [kepala daerah] katakan mampu, mau dia katakan nyerah, enggak mampu, pasti kita akan bekerja, membantu. Dan itu sudah sejak hari pertama,” ucap dia.
“Kita menilai sendiri juga, mana-mana yang mampu, yang mana yang tidak. Yang kita anggap mampu pun kita bantu. Apa lagi yang mengatakan sudah nggak mampu,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan