Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak lembaga dana pensiun (dapen) untuk mempertimbangkan investasi di instrumen energi terbarukan atau renewable energy. Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah dana yang dikelola oleh industri tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur penempatan investasi dana pensiun pada sektor energi terbarukan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa ketentuan mengenai penempatan dana pensiun masih merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023. Namun, POJK tersebut tidak secara spesifik mengatur kewajiban penempatan investasi dana pensiun pada sektor energi terbarukan.
Meskipun demikian, sejalan dengan penerapan POJK 51 Tahun 2015, Ogi menyebut bahwa pada tahun 2024, dana pensiun dengan aset sama dengan atau lebih dari Rp 1 triliun diminta untuk menyampaikan rencana aksi keuangan berkelanjutan. Dalam laporan tersebut, dana pensiun dapat mencantumkan langkah-langkah yang diambil untuk mendorong pertumbuhan sustainable finance di Indonesia.
Menurut Ogi, instrumen energi terbarukan bisa menjadi alternatif bagi dana pensiun dalam berinvestasi. Namun, tantangannya adalah memastikan ketersediaan produk atau instrumen di sektor energi terbarukan yang dapat mendukung langkah dana pensiun dalam berinvestasi.
“Tinggal produknya itu tersedia atau tidak. Sebab, hal itu menjadi alternatif bagi dapen untuk investasi. Tentunya dengan renewable energy, ada insentif-insentif yang diberikan. Dengan demikian, bisa menjadi opsi bagi dapen,” ujarnya saat konferensi pers di kawasan Alam Sutra, Tangerang.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu, Ihda Muktiyanto, menyampaikan bahwa Indonesia bisa belajar dari Norges Bank, salah satu pengelola dana pensiun terbesar di dunia. Ia menjelaskan bahwa portofolio yang dikelola oleh Norges Bank menunjukkan adanya diversifikasi yang baik dan mulai diarahkan pada instrumen-instrumen yang memiliki basis infrastruktur energi terbarukan. Hal ini mencerminkan strategi investasi jangka panjang untuk menyeimbangkan portofolio sekaligus mendukung agenda keberlanjutan global.
“Kalau dilihat, makin meningkatnya aset dana pensiun, Indonesia bisa mempertimbangkan portofolio ke instrumen yang berorientasi jangka panjang dengan keberlanjutan. Instrumen energi baru dan terbarukan, hijau, serta instrumen ramah lingkungan lainnya, itu bisa menjadi pilihan investasi,” ungkapnya saat menghadiri acara di Alam Sutra, Tangerang.
Menurut Ihda, instrumen investasi energi terbarukan bukan hanya memiliki return (imbal hasil) yang cukup baik, melainkan juga selaras dengan agenda transisi hijau di Indonesia.
Dari paparan Kemenkeu, tercatat bahwa Norges Bank mulai menempatkan investasi di instrumen infrastruktur energi terbarukan sebesar 0,1% dengan nilai mencapai US$ 2,23 miliar dari total investasinya. Hal ini mencerminkan bahwa Norges Bank sudah menerapkan strategi diversifikasi ke instrumen yang mendukung keberlanjutan.
Tidak tanpa alasan, Kemenkeu mendorong dana pensiun bisa berinvestasi di energi terbarukan. Ihda menyoroti bahwa mayoritas alokasi investasi dana pensiun sukarela saat ini masih sangat terkonsentrasi pada instrumen yang bersifat fixed income, seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito.

Tinggalkan Balasan