Penentuan UMR dan UMSK Kota Semarang Tahun 2026 Masih Dalam Proses

Pembahasan mengenai besaran upah minimum regional (UMR) dan upah minimum sektoral kota (UMSK) Kota Semarang untuk tahun 2026 masih dalam proses. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menjelaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat dan Dewan Pengupahan.

“Kami memperjuangkan kenaikan UMR dan UMSK, dan berharap apa yang diminta teman-teman buruh bisa masuk pembahasan pusat,” ujar Agustina saat menerima perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) di Balai Kota Semarang, Senin (24/11).

Agustina menyebut bahwa pembahasan UMP masih berada di meja nasional, sehingga membutuhkan gerakan kolektif seluruh jaringan buruh. Pemerintah kota, menurutnya, tidak bisa berdiri sendiri.

“Kalau hanya lewat pemkot saja, kurang gereget. Semua lini harus bergerak dan dikomunikasikan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa angka upah tidak bisa dipatok sepihak. Jika daerah menetapkan lebih rendah dari keputusan pusat, maka hasil tersebut tidak relevan.

“Soal rupiah nanti menunggu keputusan pusat. Kalau kami mematok, lalu ternyata terlalu kecil, ya lucu juga,” katanya.

Meski demikian, Agustina memastikan komitmennya untuk mengawal aspirasi buruh dalam pembahasan UMR–UMSK Kota Semarang 2026.

Selain isu nominal upah, ia juga menyoroti pentingnya transparansi informasi dalam dunia usaha. Menurutnya, kepastian penetapan upah seharusnya diberikan jauh hari agar pengusaha bisa menyesuaikan anggaran perusahaan.

“Yang penting bagi investor itu kepastian informasi. Jangan mepet batas pengajuan anggaran pusat, itu bisa merepotkan,” ujarnya.

Tuntutan ABJAT dalam Aksi Kali Ini

Koordinator aksi ABJAT, Sumartono, menyambut dukungan tersebut, tetapi menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.

“Secara garis besar kami mendapat dukungan, tetapi kami tetap mengawal sampai tuntas agar kesejahteraan buruh tercapai,” katanya.

Dalam aksi tersebut, ABJAT membawa empat tuntutan utama:

  • Pelaksanaan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023
  • Penolakan RPP Pengupahan
  • Kenaikan UMK Kota Semarang sebesar 19 persen
  • Kenaikan UMSK minimal 7 persen sesuai struktur industri setempat

Aksi ini diikuti sekitar 60 buruh dari berbagai federasi yang sebelumnya berkumpul di kawasan Johar, Kota Semarang, sebelum long march menuju Balai Kota Semarang.