Ribuan Anggota Investasi New World Sport (NWS) Merugi Akibat Janji Palsu

Sejumlah besar anggota investasi New World Sport (NWS) mengalami kerugian setelah tertarik dengan janji keuntungan sebesar Rp8 juta dalam waktu 15 hari. Tidak hanya itu, mereka juga dijanjikan bahwa dana yang disetorkan aman dan perusahaan tidak akan bangkrut.

Namun, janji tersebut ternyata palsu. Banyak korban kini harus melaporkan kasus ini ke polisi untuk mengetahui kebenaran dari dugaan penipuan yang terjadi. Berdasarkan laporan Polres Kebumen, Jawa Tengah, tercatat 83 orang resmi melapor sebagai korban dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp2,5 miliar hingga Kamis (20/11/2025). Namun, polisi memperkirakan jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari total korban.

Jaringan yang Luas dan Potensi Korban Lebih Banyak

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan bahwa penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa jaringan yang dibangun oleh tersangka N (29) tidak hanya menyasar warga sekitar Kebumen, tetapi juga menjangkau wilayah lain. Dari data yang ditemukan, terdapat ribuan anggota yang terdaftar dalam jaringan ini.

“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1000 orang,” ujar Eka. Ia menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang bagi korban lain untuk melapor agar pendataan kerugian bisa lebih lengkap.

Aplikasi Tiba-Tiba Tidak Bisa Diakses

Laporan para korban mulai berdatangan setelah aplikasi NWS tiba-tiba tidak bisa diakses sejak 6 November 2025 lalu. Hal ini membuat anggota tidak dapat menarik modal maupun keuntungan harian. Sejumlah korban kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, dan menemukan bahwa kegiatan operasional tidak berjalan sebagaimana dijanjikan.

Temuan ini memicu penyelidikan hingga penetapan N sebagai tersangka. Polisi mengungkap bahwa pola rayuan tersangka yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Misalnya, investasi sebesar Rp15 juta disebut dapat menghasilkan lebih dari Rp8 juta dalam 15 hari. Selain itu, ada klaim pengembalian modal penuh jika anggota diberhentikan.

Skema Penipuan yang Disusun dengan Cermat

Korban juga dijanjikan bahwa NWS tidak akan bangkrut dan dana anggota aman. Skema ini digunakan tersangka untuk merekrut anggota melalui pertemuan langsung, promosi digital, hingga acara tasyakuran level keanggotaan. Meski demikian, penyidik menemukan bahwa NWS tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meskipun begitu, tersangka tetap menjalankan operasional karena tekanan dari pihak yang disebut sebagai “manajer” serta keuntungan pribadi yang diperolehnya dari perekrutan. Barang bukti seperti ponsel, sepeda motor, perangkat elektronik, dan barang promosi disita dari tangan tersangka.

Jalur Pelaporan untuk Korban Baru

Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menegaskan bahwa pihaknya menyiapkan jalur pelaporan untuk memfasilitasi korban baru. “Silakan melapor agar jumlah korban dan kerugian bisa kami petakan. Data lengkap sangat diperlukan untuk proses hukum, termasuk pelacakan aliran dana,” ujarnya.