Komisi Yudisial Mengungkap Tantangan yang Harus Diselesaikan oleh Calon Anggota Baru

Komisi Yudisial (KY) telah mengungkap beberapa tugas penting yang harus diselesaikan oleh para calon anggota baru. Tugas-tugas ini mencakup penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KY serta penguatan lembaga secara keseluruhan.

“Ada beberapa PR memang, terutama soal RUU. Ini cukup menantang karena kami sudah berjuang sejak dulu, dan sekarang berganti DPR. Kami tetap akan memperjuangkan hal ini,” ujar anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan dalam acara pertemuan dengan media di Bandung, Jumat malam, 14 November 2025.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa para anggota baru dapat memperkuat lembaga melalui pembangunan kantor daerah. Saat ini, KY memiliki 20 kantor penghubung, meningkat dari jumlah sebelumnya yang hanya 12. Target selanjutnya adalah mencapai 25 kantor.

“Kemudian soal pelembagaan, yaitu pembangunan kantor daerah,” tambahnya. “Jadi itu ya, saya pikir PR-nya itu.”

Nama-Nama Calon Anggota KY yang Diajukan

Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan tujuh nama calon anggota KY periode 2025–2030 kepada DPR. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, seperti mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat.

Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa tujuh calon komisioner tersebut akan menjalani tes kelayakan dan kepatutan di DPR. “Fit and proper test dilakukan oleh Komisi III yang membidangi hukum,” katanya pada Jumat, 14 November 2025.

Surat Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua DPR perihal “Penyampaian Nama-nama Calon Anggota Komisi Yudisial” dikirim pada 22 Oktober 2025. Surat tersebut bernomor R-65/Pres/10/2025.

“Kami harapkan kiranya Dewan Perwakilan Rakyat RI dapat memberikan persetujuan terhadap tujuh orang calon anggota Komisi Yudisial, yang selanjutnya akan ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden,” bunyi salah satu poin, dikutip dari salinan dokumen tersebut.

Isu Keterlibatan Politik dalam Seleksi Anggota KY

Majalah Tempo Edisi 11 Oktober 2025 mengulas tentang seleksi calon anggota KY periode 2025–2030 bertajuk “Calon Titipan Penguasa dalam Seleksi Anggota Komisi Yudisial”. Dalam laporan tersebut, proses seleksi kali ini diduga ada campur tangan dari politikus hingga pejabat negara. Meskipun nama anggota terpilih belum diumumkan, kabar tentang adanya nama titipan telah muncul.

Sejak awal proses seleksi, sejumlah nama yang digadang-gadang akan terpilih juga sudah beredar. Dua orang yang mengetahui proses seleksi ini menyebutkan, nama tersebut antara lain Desmihardi dan Anita Kadir.

Desmihardi merupakan advokat. Pada 2021, dia duduk menjadi anggota Majelis Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Majelis ini dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sementara itu, Sekretaris Majelis Kehormatan Partai Gerindra Maulana Bungaran saat ini menjadi anggota Panitia Seleksi. Maulana akrab dengan Habiburokhman sejak sama-sama menjadi pengacara pada awal 2000-an.

Dihubungi lewat sambungan telepon, Habiburokhman tak merespons pertanyaan soal kedekatannya dengan Desmihardi dan Maulana Bungaran. Desmihardi juga tak mau berkomentar banyak soal seleksi dan kedekatannya dengan anggota Panitia Seleksi dan Partai Gerindra. “Karena proses seleksi masih berjalan, belum waktunya saya memberikan keterangan,” tuturnya.

Anita Kadir Juga Beredar dalam Proses Seleksi

Selain Desmihardi, nama Anita Kadir kuat beredar di antara para peserta sepanjang proses seleksi. Dia merupakan advokat sekaligus adik politikus Partai Golkar dan mantan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. Ayahnya adalah mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong.

Senada, Anita juga enggan berkomentar soal seleksi anggota Komisi Yudisial. Dia hanya menyebutkan tes akhir untuk 21 besar sudah selesai dan kini menunggu hasil tes tersebut. “Jadi sangat lebih baik apabila menunggu hasil siapa yang akan terpilih atau lolos seleksi sebagai komisioner,” ujarnya.

Penjelasan dari Ketua Panitia Seleksi

Ketua Panitia Seleksi Dhahana Putra menjamin pemilihan anggota KY bebas dari intervensi. “Itu tidak benar, semua keputusan Panitia Seleksi didasari hasil tes dan rekam jejak setiap calon,” ujarnya.