
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi terkait kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, Ilham Pradipta (37), di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/11).
Para tersangka, termasuk dua anggota TNI yang terlibat dalam kejadian tersebut, hadir untuk memperagakan adegan demi adegan dari kejahatan yang dilakukan.
Pantauan di lokasi menunjukkan sebanyak 17 tersangka mengikuti proses rekonstruksi. Penyidik memandu jalannya adegan secara terstruktur. Hingga siang ini, rekonstruksi sudah memasuki adegan ke-19, ketika para tersangka berkumpul sebelum melakukan aksi penculikan.
“Betul, rekonstruksi perkara pembunuhan kepala cabang BRI oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum PMJ,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat di konfirmasi, Senin (17/11).

Rekonstruksi turut dihadiri oleh jaksa, perwakilan TNI, serta sejumlah instansi terkait. Dua prajurit Kopassus berinisial Kopda FH dan Serka N juga sedang dalam proses penanganan hukum oleh Pomdam Jaya.
Sebelumnya, Ilham Pradipta diculik saat sedang berbelanja di pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Keesokan harinya, ia ditemukan tewas di semak-semak Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.
Penculikan ini didalangi oleh seseorang bernama Ken alias C yang bertujuan mencuri dana dari rekening dormant. Untuk mewujudkan rencananya, Ken membutuhkan otorisasi dari kepala cabang bank dan kemudian merancang penculikan bersama sejumlah tersangka lain.

Ken mengaku mendapatkan informasi mengenai rekening dormant itu dari seseorang berinisial S. Namun, identitas S masih samar dan belum diketahui secara pasti.
“Terkait rekening dormant, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temannya dengan inisial S. Ini masih kita dalami dan melakukan pengejaran, karena identitasnya belum jelas disampaikan,” kata Dirkrimum Polda Metro Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (17/9).
Ken kemudian bertemu dengan pengusaha sekaligus motivator Dwi Hartono dan tersangka AAM. Mereka membahas dua opsi; memaksa korban memberi otorisasi lalu melepasnya, atau menggunakan kekerasan hingga membunuh korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.
Rekonstruksi masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kejahatan yang menewaskan Ilham Pradipta. Proses penyelidikan dan pemeriksaan tetap dilakukan guna memastikan semua fakta terungkap secara lengkap dan transparan.

Tinggalkan Balasan