Penipuan Calon Pilot dengan Kerugian Hingga 1,3 Miliar Rupiah

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang tersangka penipuan calon pilot yang dikenal dengan inisial RTI. Tersangka ini telah menipu beberapa korban hingga mengalami kerugian mencapai lebih dari 1,3 miliar rupiah. Dalam pernyataannya, Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung menyebutkan bahwa ada tiga korban yang terlibat dalam kasus ini. Masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta, Rp 550 juta, dan Rp 800 juta.

Dari ketiga korban tersebut, dua di antaranya telah melapor ke Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, yaitu ENA dan JN. Sementara satu korban lainnya yang mengalami kerugian hingga Rp 800 juta masih dalam proses pelaporan. Ronald menjelaskan bahwa tersangka RTI mengakui melakukan penipuan terhadap ketiga korban tersebut.

Penyidik saat ini masih terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penipuan calon pilot yang dilakukan oleh RTI. Menurut Kapolres, kemungkinan jumlah korban dan kerugian bisa bertambah. Ia juga menyebutkan bahwa motif utama tersangka melakukan penipuan ini adalah faktor ekonomi.

Dugaan penipuan ini pertama kali terungkap setelah korban berinisial ENA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno Hatta pada akhir Oktober 2025. ENA yang dijanjikan akan bekerja sebagai pilot di salah satu maskapai swasta di Bandara Soekarno Hatta mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta.

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono, kejadian ini bermula pada Minggu 15 September 2024, ketika ENA menghubungi rekannya bernama B untuk mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot. B kemudian memberikan nomor telepon RTI kepada korban. ENA lalu menghubungi RTI dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut.

Setelah percakapan via telepon, mereka melakukan pertemuan. Mereka beberapa kali bertemu di salah satu kafe di kawasan Bandara Soekarno Hatta. Dalam pertemuan itu, RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan ENA bisa menjadi pilot di salah satu maskapai swasta ternama. Namun, RTI meminta korban membayar biaya sebesar Rp 550 juta.

Korban percaya dengan semua ucapan RTI tersebut. ENA setuju dan bersedia melakukan pembayaran melalui transfer. Transfer uang Rp 550 juta itu dilakukan sebanyak 8 kali ke rekening BRI RTI secara bertahap. Transaksi dilakukan mulai dari tanggal 17 September hingga 20 Oktober 2024.

Setelah semua uang Rp 550 juta sudah ditransfer, RTI meminta waktu selama tiga bulan untuk proses perekrutan. Tersangka menjanjikan uang akan dikembalikan utuh jika terjadi kegagalan dalam proses tersebut. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu.

Akhirnya, korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. ENA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Setelah laporan ENA diterima, korban berikutnya berinisial JN juga resmi melaporkan kejadian serupa ke polisi.

Polisi menjerat RTI dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan adalah empat tahun penjara.