Perda KTR di Cirebon Mengundang Pro dan Kontra

Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang baru saja diluncurkan pada 12 November 2025 di Cirebon kini menjadi sorotan utama. Polemik terus bergulir, terutama dari kalangan pelaku ekonomi kreatif dan usaha reklame yang merasa khawatir dengan aturan yang dianggap mengancam sektor periklanan.

Salah satu pengusaha reklame di Kabupaten Cirebon, Muchtar Kusuma, mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah daerah menargetkan sektor reklame sebagai salah satu motor pendapatan asli daerah (PAD). Ia menyebut bahwa dalam paparan Renstra 2025–2029, pihaknya sempat dilibatkan.

“Target PAD untuk reklame mencapai Rp 6,7 miliar atau naik Rp 500 juta per tahun,” ujarnya. Namun, aturan pelarangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dinilai akan mempersempit ruang pemasangan reklame.

Titik-titik strategis yang selama ini menjadi sumber pendapatan para pelaku usaha dinilai akan banyak yang gugur akibat aturan tersebut.

Tanggapan Bupati Cirebon

Bupati Cirebon, Imron, memberikan tanggapan resmi atas polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa Perda KTR tidak ditujukan untuk menekan pelaku usaha, tetapi untuk menata ruang publik agar lebih sehat.

“Kami memastikan fokus rancangan aturan tersebut adalah pelarangan di delapan lokasi,” ucap Imron. Delapan lokasi yang sepenuhnya dilarang untuk merokok adalah tempat umum, fasilitas pendidikan, perkantoran, rumah ibadah, taman bermain anak, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum.

Menurut Imron, Perda KTR bukan melarang masyarakat merokok sepenuhnya. Hanya saja, warga diarahkan untuk merokok di ruang khusus yang telah ditentukan.

“Perda KTR ini bukan melarang masyarakat merokok sepenuhnya, tetapi menata agar warga merokok di lokasi khusus sehingga tidak mengganggu orang lain.”

Tujuannya adalah agar orang yang tidak merokok bisa merasa aman dan nyaman. “Ini bukan untuk melarang, tetapi mengatur supaya tidak merugikan orang lain,” tambahnya.

Keberatan dari Pelaku Media

Di sisi lain, suara keberatan juga datang dari pelaku media kreatif Jawa Barat. Mohamad Ade Syafei, yang akrab disapa Kang Ijul, menilai bahwa industri hasil tembakau (IHT) sudah dikelilingi banyak regulasi. Ia khawatir pengetatan lewat Perda KTR justru menghambat laju industri periklanan yang selama ini menjadi rumah bagi banyak pekerja.

“Kami menilai industri hasil tembakau (IHT), termasuk di dalamnya sektor ekonomi kreatif, telah dikelilingi banyak aturannya,” kata Ijul. Ia menjelaskan bahwa kontribusi sektor periklanan terhadap ekonomi lokal sangat besar, baik dari sisi pemasukan daerah maupun penyerapan tenaga kerja.

“Regulasi yang terlalu ketat akan berdampak pada periklanan.” Padahal, sektor periklanan selama ini taat pada aturan dan etika pariwara yang sangat ketat.

“Iklan dan reklame itu berkaitan erat dengan visibilitas.” Ketika ada pelarangan radius, pelaku usaha dan pekerja akan kesulitan. “Harapannya, regulasi yang disusun itu harus mempertimbangkan dampak sosial ekonomi.” Karena sektor periklanan menjadi tempat menggantungkan hidup bagi para pekerja. Domino effect-nya besar.