Penangkapan Dua Personel Polisi yang Menggunakan Sepeda Motor Barang Bukti

Sebuah insiden menarik perhatian publik terjadi di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua personel polisi ditangkap oleh tim Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) setelah ketahuan menggunakan sepeda motor yang merupakan barang bukti dari kasus pidana. Peristiwa ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dalam lingkungan kepolisian.

Identitas Pelaku

Kepala Unit (Kanit) Provos Propam Polresta Kendari, Ipda Fadly, mengungkapkan bahwa dua personel tersebut memiliki inisial Briptu AF dan Bripda IGA. Briptu AF bertugas di Satuan Lantas, sedangkan Bripda IGA berada di Satuan Samapta Polresta Kendari. Kedua oknum ini diketahui telah menggunakan sepeda motor yang berstatus barang bukti sitaan kasus senjata tajam (sajam) selama sembilan bulan, sejak tahun 2024.

Proses Penanganan

Setelah menjalani pemeriksaan di Pengamanan Internal (Paminal) selama 14 hari, proses kode etik kedua oknum tersebut telah dilimpahkan ke Unit Provos. Fadly menjelaskan bahwa kedua personel tersebut kini sedang dalam proses penanganan lebih lanjut. Pemeriksaan oleh Unit Provos Sipropam akan segera dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Awal Pelanggaran

Pelanggaran ini bermula saat motor tersebut diamankan setelah pelaksanaan razia karena pengemudinya membawa senjata tajam. Briptu AF disebut melakukan penyitaan kendaraan tersebut tanpa melalui prosedur administrasi yang sesuai. Selanjutnya, Bripda IGA, yang juga terlibat dalam pelanggaran, mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Bahkan, sepeda motor itu disimpan di rumahnya.

Pengakuan dan Waktu Penggunaan

Menurut pengakuan yang diberikan oleh yang bersangkutan saat diinterogasi, penggunaan motor tersebut telah berlangsung selama sembilan bulan sejak tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi sekali, tetapi berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.

Ancaman Sanksi

Kedua personel Polresta Kendari ini disangka melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, khususnya Pasal 6 huruf I yang secara tegas melarang penggunaan barang bukti untuk kepentingan pribadi. Ancaman sanksi yang menanti mereka beragam, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala, mutasi yang bersifat demosi, hingga penempatan dalam tempat khusus (patsus).

Proses Pemberkasan

Saat ini, pihak Propam tengah berupaya memanggil pemilik kendaraan yang berstatus korban untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pemberkasan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan tersedia dalam rangka menyelesaikan kasus ini secara hukum dan transparan.

Dengan adanya insiden ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota polisi untuk lebih mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.