Praktik Jual Beli Obat Keras Golongan G di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi

Di tengah upaya pemerintah dalam mencerdaskan generasi bangsa, praktik jual beli obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer secara ilegal terus berlangsung di beberapa lokasi di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran besar dari masyarakat, khususnya para orang tua yang merasa khawatir anak-anak mereka menjadi korban.

Ketua Indonesia Morality Watch (IMW) DPD Jawa Barat, Edwar, mengatakan bahwa aparat kepolisian seharusnya tidak membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung. Menurutnya, tidak mungkin aparat kepolisian tidak mengetahui adanya praktik jual beli obat keras di area ruko Griya Benda Asri. Ia menegaskan bahwa identitas penjual sudah dikantongi oleh pihak berwajib, sehingga hukum harus ditegakkan.

“Kenapa hukum tidak ditegakkan?,” tanya Edwar. “Jangan biarkan keresahan masyarakat terus terjadi, ditengah upaya pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa. Obat keras jelas ancaman bagi generasi penerus, jadi harus diberantas peredarannya.”

Diamnya aparat kepolisian, pemerintah Desa dan Kecamatan, serta instansi terkait seperti BPOM terhadap peredaran obat keras seperti Tramadol dan Eximer akan memicu pertanyaan publik. Terutama dari kaum ibu di Kecamatan Cicurug dan sekitarnya yang merasa khawatir anaknya menjadi korban.

Edwar menegaskan bahwa IMW Jawa Barat akan segera melayangkan surat pengaduan atas maraknya toko penjual obat keras golongan G yang dijual secara ilegal di Kecamatan Cicurug. Surat tersebut akan ditujukan kepada Kapolda Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Menteri Kesehatan RI, Kapolri, dan BPOM Pusat.

“Kami akan segera melayangkan surat pengaduan, sebagai bentuk kepedulian atas masa depan generasi bangsa yang terancam oleh para penjual obat keras ilegal,” ujarnya.

Kekhawatiran Kaum Ibu Akibat Peredaran Obat Keras

Dari hasil laporan yang diterima, keresahan terutama dialami oleh para ibu karena mayoritas pembeli obat keras adalah remaja. Hal ini memicu kekuatiran anak-anak mereka menjadi korban.

Rohani (41), warga asal Desa Benda, Kecamatan Cicurug, mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, salah satu penjual obat keras ilegal di Desa Benda berlokasi di area ruko Griya Benda Asri secara terbuka dan berlangsung sejak lama. Setiap hari, anak-anak usia remaja dan dewasa hilir mudik membeli obat secara bebas.

“Di area ruko Griya Benda Asri, penjual obat keras melayani pembeli hingga malam hari. Anehnya, kenapa dibiarkan oleh pemerintah setempat hingga aparat kepolisian maupun instansi terkait?” tanyanya.

Ironisnya, dari hasil penelusuran lapangan, diketahui bahwa peredaran obat keras golongan G yang dijual secara ilegal di area ruko Griya Benda Asri dikendalikan oleh seorang perempuan yang dijuluki Ratu Tramadol dan akrab disapa Bunda Restu.

Selain di Griya Benda Asri, penjual obat keras juga bebas melayani pembeli di Kampung Tenjo Ayu, Desa Tenjo Ayu seberang wisata Taman Angsa, tepatnya di jalur alternatif Cicurug dan di area Stasiun Cicurug.