JAKARTA, Cariberita.id
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat, yaitu Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), tidak dapat memenuhi panggilan Direktorat Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Rabu (12/11/2025).
Halim Kalla, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), diketahui tidak hadir karena alasan kesehatan. Selain Halim Kalla, tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni HYL, juga tidak hadir pada pemanggilan tersebut.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah mengajukan surat pengaturan ulang jadwal pemanggilan. Mereka akan dipanggil kembali pada pekan depan dengan tanggal yang berbeda.
“Untuk hari ini, tersangka HK dan HYL tidak datang,” kata Totok kepada wartawan. “Mereka mengajukan surat reschedule untuk pekan depan, yaitu tanggal 18 November untuk HYL dan tanggal 20 November untuk HK karena alasan sakit.”
Pihak Kortas Tipikor Polri sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:
- Halim Kalla, selaku Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN);
- FM, mantan Direktur Utama PLN;
- RR, Direktur Utama PT BRN;
- HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
Penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari penelusuran Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU 1 Mempawah.
Menurut penyidik, kasus ini diduga melibatkan kerja sama antara sejumlah perusahaan swasta dan pihak terkait di lingkungan BUMN sektor energi. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai angka yang sangat besar.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyebutkan bahwa total kerugian negara mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518. Jika dihitung dalam rupiah, total kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.
“Total kerugian uang negaranya itu sekarang totalnya Rp 1,3 triliun ya. Rupanya Pak Dir (Direktur Penindakan Kortas Tipidkor) ini browsing tadi kursnya Rp 16.600 kurang lebihnya, jadi Rp 1,350 triliun,” ujar Cahyono dalam konferensi pers pada Senin (6/10/2025).
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat hukum, terutama karena melibatkan tokoh dan perusahaan besar. Proses penyidikan terus berjalan, dengan harapan bisa memberikan keadilan dan memulihkan kerugian negara yang besar.
Selain itu, pihak Kortas Tipikor juga sedang memperkuat bukti-bukti serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait. Dengan adanya pengajuan jadwal ulang oleh para tersangka, penyidik berharap proses hukum bisa berjalan lancar dan transparan.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai status hukum para tersangka. Namun, pihak berwenang tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan