
Polisi berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus penculikan Bilqis, seorang anak berusia 4 tahun. Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya adalah warga Jambi, yaitu MA alias Meriana, seorang perempuan berusia 42 tahun, dan AS alias Adit Saputra, laki-laki berusia 36 tahun.
Meriana dan Adit mengaku sebagai pasangan suami istri yang tidak memiliki anak selama sembilan tahun. Karena itu, mereka ingin mengadopsi korban. Keduanya berasal dari Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Menurut pengakuan mereka, Meriana dan Adit membeli korban seharga Rp 30 juta dari Nadia Hutri alias NH. Sementara itu, Nadia memperoleh korban dari Sri Yuliana alias SY, seorang perempuan yang terekam CCTV menculik Bilqis dari playground di Makassar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Adit dan Meriana ternyata telah melakukan perdagangan anak bukan hanya sekali. Mereka mengaku telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp.
Kini, keempat pelaku sudah diamankan oleh Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam penculikan Bilqis. Bocah tersebut hilang saat ikut ayahnya berolahraga di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11).
Keempat pelaku berasal dari tiga lokasi berbeda, yaitu Makassar, Sukoharjo, dan Jambi. Menurut keterangan Djuhandhani, jaringan yang terlibat sangat luas. Hal ini menyebabkan proses penangkapan dan penyelidikan harus dilakukan secara koordinasi karena tersangka tersebar di beberapa tempat.

Polisi melakukan koordinasi dengan wilayah terkait sehingga berhasil mengamankan empat tersangka. Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka.
Sementara itu, Bilqis yang diculik di Makassar berhasil ditemukan di salah satu suku di Jambi. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa tidak ada kekerasan yang dialami Bilqis selama masa penculikan.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Penculikan Bilqis
- Identitas Pelaku
- Meriana (42 tahun) dan Adit Saputra (36 tahun) merupakan pasangan suami istri asal Jambi.
-
Mereka mengaku ingin mengadopsi korban karena tidak memiliki anak selama sembilan tahun.
-
Proses Pembelian Anak
- Meriana dan Adit membeli Bilqis dari Nadia Hutri alias NH seharga Rp 30 juta.
-
Nadia memperoleh korban dari Sri Yuliana alias SY, yang tercatat dalam rekaman CCTV menculik Bilqis dari playground di Makassar.
-
Jaringan Perdagangan Anak
- Keduanya mengaku telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp.
-
Ini menunjukkan adanya jaringan yang cukup besar dalam perdagangan anak.
-
Penangkapan Pelaku
- Keempat tersangka ditangkap oleh Polrestabes Makassar.
-
Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan dan koordinasi dengan wilayah lain.
-
Penemuan Bilqis
- Bilqis ditemukan di salah satu suku di Jambi.
- Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa tidak ada kekerasan yang dialami korban selama penculikan.


Tinggalkan Balasan