Sidang Lanjutan Perkara Kematian Prada Lucky Namo, Dokter Ahli Ungkap 12 Penyebab Kematian
Dalam sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, seorang dokter ahli dari RSUD Aeramo, dr. Gede Rastu Ade Mahartha, memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam surat keterangan kematian almarhum. Dalam dokumen tersebut, tercatat 12 penyebab utama kematian yang dialami korban.
Berikut adalah daftar 12 penyebab kematian yang ditemukan:
- ARDS – Acute Respiratory Distress Syndrome (Sindrom Gawat Napas Akut)
- Asidosis metabolik berat – Severe Metabolic Acidosis
- AKI – Acute Kidney Injury (Cedera Ginjal Akut)
- Uremic Syndrome
- Trauma tumpul toraks
- Pneumothorax
- Trauma tumpul abdomen
- Hemodynamic stabil
- Cellulitis multiple regio toraks
- Ekstremitas superior posterior
- Anemia
- Hypoalbuminemia
Menurut dr. Gede Rastu, dari keseluruhan kondisi tersebut, terdapat tiga kondisi utama yang menjadi dasar munculnya berbagai komplikasi medis hingga berujung pada kematian korban.
“Yang pertama adalah trauma tumpul toraks, yaitu cedera di bagian dada; yang kedua adalah trauma tumpul abdomen atau cedera di bagian perut; dan yang ketiga adalah cellulitis multiple yang menyebabkan infeksi. Secara umum, ketiga kondisi ini dapat memicu munculnya kondisi lainnya,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Hubungan Antara Cedera Ginjal Akut dan Trauma Tumpul
Lebih lanjut, dr. Gede menjelaskan bahwa cedera ginjal akut (AKI) memiliki kaitan erat dengan trauma tumpul dan infeksi berat akibat cellulitis. Menurutnya, AKI bisa terjadi karena adanya trauma tumpul, dan kondisi ini bisa semakin memburuk akibat infeksi yang disebabkan oleh cellulitis multiple regio toraks.
“AKI atau Acute Kidney Injury (Cedera Ginjal Akut) bisa terjadi akibat trauma tumpul, dan dapat diperparah oleh adanya cellulitis multiple regio toraks yang menyebabkan infeksi menyebar,” tambahnya.
Keterangan medis dari dr. Gede Rastu Ade Mahartha ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.

Tinggalkan Balasan