Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Karawang
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Karawang kembali digelar untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Pada hari Senin, 10 November 2025, layanan ini berlangsung di Pospol Dawuan Cikampek mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
SIM Keliling Karawang beroperasi selama enam hari, mulai dari Senin hingga Sabtu. Setiap harinya, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut di enam lokasi berbeda. Namun, pada hari Sabtu, waktu layanan dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.
Berikut adalah jadwal lengkap SIM Keliling Polres Karawang selama bulan November 2025:
- Senin, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Pospol Dawuan Cikampek
- Selasa, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Lokasi Gebyar PATEN
- Rabu, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Telagasari/Rengasdengklok
- Kamis, pukul 09.00 – 14.00 WIB di lokasi yang bergantung minggu ke-1 dan ke-3 di Telagasari serta minggu ke-2 dan ke-4 di Rengas Dengklok
- Jumat, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
- Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Lokasi Layanan SIM Keliling
Beberapa lokasi utama yang disediakan antara lain:
- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
- Telagasari di Depan Polsek Telagasari
Untuk pengajuan SIM baru maupun perpanjangan SIM A dan C, masyarakat harus mempersiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
- Membawa KTP asli dan fotocopy 2 lembar
- Menyertakan surat keterangan sehat
Tips Mengurus SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, pastikan semua persyaratan sudah dipersiapkan dengan baik. Hal ini akan mempercepat proses pengurusan dan menghindari penundaan. Selain itu, perhatikan juga jam operasional setiap hari agar tidak terlewat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang layanan SIM Keliling, bisa langsung mengunjungi lokasi yang telah ditentukan atau menghubungi pihak terkait. Dengan adanya layanan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen penting seperti SIM.

Tinggalkan Balasan