Pentingnya Layanan Kesehatan Jiwa di Rumah Sakit Umum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menekankan pentingnya layanan kesehatan jiwa sebagai bagian dari program pemeriksaan kesehatan gratis yang menjadi salah satu prioritas Presiden. Hal ini disampaikan saat ia melakukan kunjungan kerja spesifik ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, Kota Pontianak.
Menurut Nihayatul, saat ini rumah sakit umum sudah wajib menyediakan layanan kesehatan jiwa karena tidak ada lagi rumah sakit khusus jiwa. Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh rumah sakit dan puskesmas memiliki fasilitas rawat inap serta IGD khusus untuk pasien gangguan jiwa.
“Sekarang tidak ada lagi rumah sakit khusus jiwa, namun rumah sakit umum memiliki spesifikasi layanan kesehatan jiwa. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh rumah sakit dan puskesmas memiliki fasilitas yang memadai,” ujarnya.
Masalah Depresi pada Pelajar Menjadi Perhatian Serius
Dalam kunjungan tersebut, Nihayatul juga menyoroti hasil pemeriksaan kesehatan di sejumlah sekolah yang menunjukkan meningkatnya kasus depresi di kalangan pelajar. Berdasarkan laporan dari puskesmas, terdapat lebih dari 600 siswa SMA yang mengalami depresi dengan beragam penyebab, mulai dari tekanan akademik hingga masalah sosial dan keluarga.
“Temuan ini sangat memprihatinkan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk memastikan layanan kesehatan jiwa dapat menjangkau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja,” ungkapnya.
Ketersediaan Dokter Spesialis dan Proses Klaim BPJS
Lebih lanjut, Nihayatul menekankan pentingnya ketersediaan dokter spesialis serta kemudahan klaim BPJS dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan jiwa. Ia meminta BPJS memastikan proses klaim bagi pasien gangguan jiwa tidak terkendala administrasi.
“Kami ingin memastikan BPJS memberikan kemudahan klaim bagi pasien dengan gangguan jiwa. Jangan sampai rumah sakit dan puskesmas yang sudah memberikan pelayanan justru terkendala dalam proses klaim,” tegasnya.
Koordinasi dengan BPJS dan Kementerian Kesehatan
Sebagai tindak lanjut, Komisi IX DPR RI telah berkoordinasi dengan BPJS dan Kementerian Kesehatan untuk memberikan pendampingan langsung kepada rumah sakit dan puskesmas di Pontianak. Pendampingan ini diharapkan dapat memastikan seluruh pelayanan kepada pasien gangguan jiwa dapat diklaim sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengadaan Alat Deteksi Dini Gangguan Jiwa
Selain itu, Komisi IX juga akan mendorong pengadaan alat deteksi dini gangguan jiwa di seluruh puskesmas dan rumah sakit. Saat ini, Puskesmas Saigon disebut telah memiliki alat tersebut, namun baru diterapkan di beberapa puskesmas.
“Kami ingin seluruh puskesmas memiliki alat deteksi dini agar proses pendeteksian dan penanganan gangguan jiwa dapat dilakukan lebih cepat,” tutup Nihayatul.

Tinggalkan Balasan