Pemulangan Dua Warga Inggris dari Indonesia

Pada hari Jumat (7/11), dua warga negara Inggris yang sebelumnya dihukum mati dan seumur hidup atas kasus narkoba resmi meninggalkan Indonesia. Kedua individu tersebut adalah seorang lansia berusia 68 tahun dan seorang warga lainnya yang menjalani hukuman seumur hidup. Mereka dipulangkan setelah pihak Jakarta dan London mencapai kesepakatan bilateral yang memungkinkan pemulangan mereka atas dasar kemanusiaan.

Matthew Downing, Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, menyatakan bahwa fokus utama setelah kedua terpidana tiba di Inggris adalah kondisi kesehatan mereka. Ia menjelaskan bahwa ketika mereka pertama kali tiba di Inggris, prioritas utamanya adalah kesehatan mereka. Mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan, serta perawatan dan rehabilitasi yang diperlukan. Selanjutnya, keduanya akan diproses sesuai hukum dan prosedur pemerintah Inggris.

Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menambahkan bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, proses hukum kedua terpidana akan dialihkan ke Inggris. Ia menjelaskan bahwa Lindsay dan Shahab, setelah diserahkan kepada pemerintah Inggris, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah Inggris terkait keputusan hukum selanjutnya. Namun, putusan hukum Indonesia tetap harus dihormati.

Kasus yang Menjerat Kedua Warga Inggris

Lindsay Sandiford, 68 tahun, telah dipenjara di Bali sejak 2012. Ia ditangkap di Bandara Ngurah Rai setelah petugas menemukan 3,8 kg kokain senilai sekitar US$2,5 juta yang disembunyikan di lapisan koper miliknya. Dalam persidangan, Sandiford mengaku dipaksa menjadi kurir oleh sebuah komplotan yang mengancam keselamatan anak-anaknya. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung Indonesia pada 2013.

Terpidana lainnya, Shahab Shahabadi, 35 tahun, telah menjalani hukuman seumur hidup sejak 2014 usai ditangkap di Jakarta dalam penyelidikan terkait jaringan narkoba internasional. Ia sebelumnya mengirim 30 kg metamfetamin dalam beberapa pengiriman dari Iran kepada rekannya untuk diedarkan di Jakarta, sebelum akhirnya ia ikut datang ke Indonesia dan ditangkap.

Sejarah Kasus Narkoba WNA di Indonesia

Sandiford bukan satu-satunya warga asing yang menghadapi hukuman berat di Indonesia akibat pelanggaran narkoba. Pada 2005, sekelompok warga negara Australia yang dikenal sebagai Bali Nine ditangkap saat mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg heroin dari Bali. Dua pemimpin kelompok tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi pada 2015.

Ketegangan diplomatik ini memicu protes dari Australia dengan menarik duta besarnya. Dari anggota lainnya, satu-satunya perempuan dalam kelompok itu dibebaskan pada 2018, sementara anggota lainnya meninggal akibat kanker pada tahun yang sama.

Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melalui The Guardian, Indonesia merupakan salah satu negara pusat penyelundupan narkoba, meski memiliki salah satu undang-undang narkoba paling ketat di dunia. Hal ini, salah satunya disebabkan karena upaya sindikat internasional yang menargetkan populasi muda di Indonesia.