Ledakan di SMAN 72 Jakarta dan Temuan Senjata Mainan dengan Nama Teroris

Ledakan hebat terjadi di SMAN 72 Jakarta pada Jumat siang, 7 November 2025. Insiden ini mengguncang lingkungan sekolah dan memicu kepanikan saat khutbah Jumat tengah berlangsung. Kini, kasus ini menjadi sorotan publik setelah polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan di lokasi kejadian. Salah satu temuan yang mengejutkan adalah sebuah airsoft gun, yaitu senjata mainan yang memiliki tulisan nama dua pelaku teror dunia: Brenton Tarrant dan Alexandre Bissonnette.

Siapa Alexandre Bissonnette?

Alexandre Bissonnette adalah mantan mahasiswa ilmu politik berusia 29 tahun yang terobsesi pada Presiden Donald Trump, ideologi sayap kanan, serta memiliki kebencian terhadap Muslim. Ia dihukum penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat selama 40 tahun atas penembakan brutal di masjid Kota Quebec pada Januari 2017. Saat itu, sekitar 40 orang berada di dalam masjid ketika penembakan terjadi selama kurang dari dua menit.

Dalam serangan tersebut, Bissonnette menembak mati enam jamaah dan melukai 19 orang lainnya, termasuk satu korban yang mengalami kelumpuhan permanen. Hakim François Huot dari Pengadilan Tinggi Quebec menilai bahwa hukuman maksimal 150 tahun, 25 tahun untuk setiap korban, adalah terlalu keras karena tidak memberikan harapan bagi terdakwa untuk bebas. Namun, para pemimpin Muslim, termasuk Presiden masjid Mohamed Labidi, menyatakan kekecewaan mendalam karena merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan kekejaman kejahatan yang dilakukan.

Siapa Brenton Tarrant?

Pada pagi 15 Maret 2019, suasana damai di Christchurch, Selandia Baru, berubah menjadi mimpi buruk ketika Brenton Tarrant, seorang ekstremis sayap kanan asal Australia, melancarkan serangan mematikan di dua masjid. Dalam waktu singkat, 51 orang tewas dan puluhan lainnya terluka. Tragedi ini tercatat sebagai aksi terorisme paling mematikan dalam sejarah Selandia Baru.

Yang membuat serangan ini berbeda dari kebanyakan aksi teror sebelumnya bukan hanya jumlah korban atau brutalitasnya, melainkan cara Tarrant menyiarkannya. Ia memasang kamera GoPro di helmnya dan menyiarkan seluruh serangan secara langsung di Facebook, seolah-olah sedang memainkan gim video dengan sudut pandang penembak orang pertama. Tindakan ini memperkenalkan istilah baru: “terorisme sebagai permainan video.”

Mengutip ctc.westpoint.edu, beberapa menit sebelum aksinya dimulai, Tarrant memposting pengumuman di forum ekstrem kanan 8chan, lengkap dengan tautan menuju manifesto sepanjang 74 halaman berjudul The Great Replacement. Dalam tulisan itu, ia mengusung teori konspirasi tentang “penggantian ras dan budaya” oleh imigrasi, yang mencerminkan paham rasis, xenofobia, dan anti-Islam.

Video kekejaman berdurasi 17 menit itu dengan cepat menyebar ke seluruh dunia. Dalam 24 jam pertama, Facebook menghapus lebih dari 1,5 juta unggahan video tersebut, sementara YouTube kewalahan menghadapi gelombang pengguna yang terus mengunggah ulang dengan berbagai cara agar lolos dari sistem deteksi. Pemerintah Selandia Baru akhirnya mengklasifikasikan video itu sebagai konten “terlarang” dan menegaskan larangan keras atas penyebarannya.

Tarrant sendiri menggambarkan dirinya sebagai pria dari keluarga kelas pekerja dengan kehidupan biasa, tanpa catatan kriminal. Namun di balik kesehariannya, ia telah lama merencanakan serangan itu. Ia tinggal sementara di Selandia Baru untuk berlatih dan menyiapkan perlengkapannya. Lima senjata api ia peroleh secara legal, meski satu di antaranya dimodifikasi secara ilegal menjadi semi-otomatis.

Serangan brutal itu menyasar jamaah salat Jumat di Masjid Al Noor, sebelum ia berpindah ke musala di kawasan Linwood. Korban yang tewas semuanya adalah Muslim, termasuk anak-anak, perempuan, dan warga lanjut usia yang sedang beribadah.

Awalnya, Tarrant mengaku tidak bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan tindakan terorisme. Namun pada Maret 2020, ia mengubah pengakuannya menjadi bersalah. Dalam sidang vonis Agustus 2020, Hakim Cameron Mander menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, ini menjadi vonis paling berat dalam sejarah hukum Selandia Baru.

“Perbuatan Anda begitu jahat, bahkan jika Anda ditahan sampai mati pun, tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan pengaduan,” kata Hakim Cameron saat menjatuhkan vonis.

Namun, melansir dari ABC News Australia, pada 2021 Brenton Tarrant mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk mengaku bersalah dalam persidangan sebelumnya dan tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Kabar ini mengejutkan komunitas Muslim di Christchurch. Seorang advokat menyebut langkah Tarrant itu sebagai upaya untuk menimbulkan “penderitaan lebih lanjut” bagi para korban dan keluarga mereka.

Tarrant didampingi pengacara hak asasi manusia Tony Ellis. Dalam pernyataan kepada pihak koroner Selandia Baru, Ellis menyebut bahwa kliennya merasa telah diperlakukan “tidak manusiawi dan merendahkan martabat” selama berada dalam tahanan. Ia bahkan menuding perlakuan itu melanggar Bill of Rights yang berlaku di Selandia Baru.

Dalam perkembangannya, pada tahun 2022, melalui email Ellis mengatakan kepada Reuters bahwa dirinya tidak lagi menjadi pengacara Tarrant.