Penyidikan Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur Terus Berjalan
Pada hari Rabu (5/11/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ghotama Airlangga. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).
Ghotama akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain dirinya, KPK juga memanggil tiga orang lainnya, yaitu Romadona selaku PNS/Katimker Fasyankes rujukan; Bambang Nugroho selaku swasta/Direktur PT Pilar Cadas Putra; dan Cahyana Dharmawan Putra selaku swasta/Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan materi spesifik yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim, Sulawesi Tenggara. Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Lima Tersangka yang Ditetapkan oleh KPK
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan penunjukan lima tersangka. Berikut daftar lengkapnya:
- Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur atau Kotim.
- Andi Lukman Hakim (ALH) – Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD.
- Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.
- Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
- Arif Rahman (AR) – Pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Menurut keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberikan suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep.
Sementara itu, Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim bertindak sebagai pihak penerima suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Asep.
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Proses Penyidikan dan Perspektif Hukum
Penyidikan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan RSUD Koltim. Dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, proses hukum akan terus berlangsung untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapat pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, KPK juga memastikan bahwa semua saksi yang dipanggil dapat memberikan informasi yang relevan untuk memperkuat dasar hukum dalam penyidikan. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap Ghotama Airlangga dan saksi-saksi lainnya, KPK semakin memperkuat investigasi terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Proses ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjaga integritas sistem pemerintahan.

Tinggalkan Balasan