Kuota Haji Sulawesi Barat Tahun 2026 Ditetapkan

Kuota haji untuk Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada tahun 2026 telah ditetapkan sebanyak 1.450 jamaah. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan kuota tahun sebelumnya yang mencapai 1.453 orang. Penetapan kuota ini mengacu pada revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 yang memperkuat aturan teknisnya.

Ahmad Barambangi, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Kanwil Kemenag Sulbar, menjelaskan bahwa kuota provinsi Sulawesi Barat tahun 2026 adalah 1.450 jamaah. Meski jumlahnya berkurang tiga orang dari tahun sebelumnya, penurunan ini tidak terlalu signifikan.

Namun, pembagian kuota per kabupaten di Sulbar belum bisa ditetapkan secara pasti. Hal ini masih menunggu peraturan menteri yang akan mengatur petunjuk teknis pelaksanaan dan pembagian kuota haji per kabupaten/kota. Ahmad menyebutkan bahwa apakah nanti pembagian kuota didasarkan pada tingkat provinsi atau kabupaten, masih menunggu regulasi lebih lanjut.

Masa Tunggu Keberangkatan Calon Jamaah Haji

Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag), masa tunggu keberangkatan calon jamaah haji di seluruh kabupaten di Sulbar kini rata-rata mencapai 26 tahun. Artinya, calon jamaah yang mendaftar tahun ini, baru bisa berangkat sekitar tahun 2052.

Ahmad menjelaskan bahwa mulai tahun 2026 nanti, semua kabupaten di Sulbar, baik Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Mamasa, Mamuju Tengah, maupun Pasangkayu, rata-rata masa tunggunya 26 tahun. Ini menunjukkan bahwa sistem pendaftaran haji masih sangat lama dan membutuhkan perbaikan.

Harapan dengan Pembentukan Kementerian Haji

Dengan adanya pembentukan Kementerian Haji yang baru melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2025, Ahmad berharap penyelenggaraan haji ke depan akan lebih terfokus dan berkualitas. Ia berharap bahwa penyelenggaraan ibadah haji bisa lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Namun, Ahmad menegaskan bahwa struktur Kementerian Haji di daerah masih menunggu keputusan resmi dari Menteri. “Strukturnya sudah disampaikan, tapi keputusan menteri tentang pelaksana di daerah belum keluar,” jelasnya.

Imbauan untuk Calon Jamaah Haji

Ahmad mengimbau para calon jamaah haji agar tetap bersabar dan menjaga kesehatan menjelang keberangkatan. “Kami mohon kepada para calon jamaah untuk bersabar. Proses transisi kelembagaan ini membutuhkan waktu dan strategi agar pelaksanaannya lebih baik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesehatan sebagai syarat istitha’ah atau kemampuan berhaji. “Walaupun lolos istitha’ah di Indonesia, kalau di Arab Saudi ditemukan penyakit berat seperti koroner atau menular, bisa saja jamaah dipulangkan,” kata Ahmad.

“Karena itu, jagalah kesehatan dan ibadah sejak sekarang,” pungkasnya.

Pemenuhan Syarat Kesehatan

Selain itu, Ahmad menekankan bahwa kesehatan merupakan salah satu faktor utama dalam pemenuhan syarat menjadi jamaah haji. Calon jamaah harus menjaga kondisi tubuhnya agar dapat memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. Jika ada penyakit yang mengganggu proses ibadah, maka jamaah bisa dinyatakan tidak layak untuk berangkat.

Dengan adanya peningkatan kesadaran akan kesehatan dan pengelolaan haji yang lebih baik, diharapkan calon jamaah haji dapat merasakan manfaat dari perubahan regulasi yang sedang berlangsung saat ini.