Komitmen Pemerintah Pusat dalam Mendukung Daerah Terdampak Penyesuaian TKD 2026
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restuardy Daud, menyampaikan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung daerah yang terdampak penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2025. Rakor digelar di Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, pada Senin (27/10/2025).
Restuardy menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi untuk menentukan daerah yang mengalami dampak signifikan akibat penyesuaian TKD 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan dukungan penuh kepada daerah yang membutuhkan.
Rakor ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan antara pusat dan daerah. Restuardy juga menekankan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian agar forum ini menjadi titik awal penyusunan langkah strategis dalam perencanaan anggaran tahun 2026.
Menurut Restuardy, sebagian besar daerah telah menyelesaikan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada pertengahan Juli 2025 untuk kabupaten/kota dan akhir Juni 2025 untuk provinsi. Dokumen penting lain seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga telah rampung.
“Di dalam RKPD, kita sudah melakukan pengelompokan sub-kegiatan menjadi aktivitas, layanan, dan penunjang. Arahan Mendagri adalah melakukan exercise dan efisiensi pada pengalokasian anggaran, terutama untuk aktivitas dan penunjang, tanpa mengganggu pelayanan publik,” tegas Restuardy.
Peran Pemda dalam Pengelolaan Keuangan
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, menekankan pentingnya Pemda memahami regulasi dan kebijakan keuangan secara komprehensif. Fatoni menyoroti kewenangan strategis kepala daerah dalam pengelolaan keuangan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kondisi darurat tanpa menunggu perubahan APBD.
“Negara harus hadir segera. Jangan menunggu waktu lagi karena akan ada kerugian yang lebih besar,” tegas Fatoni.
Dirinya juga mendorong Pemda mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan pembangunan, mulai dari PAD, dana transfer, BUMD, BLUD, hingga Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). Pemda juga didorong memanfaatkan program kementerian dan lembaga lain untuk mendukung pembangunan daerah.
“Kami siap kapan saja diajak berdiskusi, melakukan koordinasi, dan memfasilitasi Pemda menghadapi dinamika fiskal 2026,” tandas Fatoni.
Strategi Efisiensi Anggaran dan Kualitas Pelayanan
Dengan dukungan dan koordinasi ini, Kemendagri berharap seluruh daerah dapat menyiapkan perencanaan anggaran yang efisien dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik meski menghadapi penyesuaian TKD di tahun mendatang.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Pemda meliputi:
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan dan kebijakan yang berlaku.
- Melakukan evaluasi dan optimisasi penggunaan anggaran, terutama untuk aktivitas dan penunjang.
- Meningkatkan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memperoleh pendanaan tambahan.
- Memaksimalkan potensi sumber daya daerah seperti PAD, BUMD, dan BLUD.
- Menggunakan BTT secara tepat dan efektif untuk menghadapi kondisi darurat.

Tinggalkan Balasan