Pengusiran 94 WNA di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan tindakan pengusiran terhadap 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Tindakan tersebut dilakukan karena para tenaga kerja asing tersebut tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan persyaratan penting dalam perekrutan tenaga kerja asing di Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan & Kesehatan Keselamatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa pengusiran 94 WNA itu dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025. Mereka sebelumnya bekerja di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun. Ismail mengatakan bahwa ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tidak memiliki pengesahan RPTKA sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 34 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 08 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pentingnya RPTKA dalam Perekrutan Tenaga Kerja Asing

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menekankan bahwa seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga kerja asing harus mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, RPTKA adalah salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Sunardi juga mengimbau kepada pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai ketentuan untuk segera melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar dapat dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan

Menurut Sunardi, pengawasan ketenagakerjaan sangat memerlukan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari masyarakat luas.

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk membantu pengawasan ini antara lain:

  • Melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penggunaan tenaga kerja asing.
  • Memastikan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi aturan yang berlaku.
  • Mengikuti informasi resmi dari Kemnaker dan instansi terkait.

Dengan demikian, upaya pemerintah dalam memberantas penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sah akan lebih efektif jika didukung oleh kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga keadilan dalam dunia kerja serta melindungi hak-hak pekerja lokal.