Aturan Baru untuk Komunitas Fotografi di GBK

Pihak pengelola Gelora Bung Karno (GBK) telah menyiapkan aturan baru yang bertujuan untuk menjaga privasi pengunjung sekaligus membedakan kegiatan dokumentasi pribadi dan komersial. Aturan ini dibuat sebagai respons terhadap semakin meningkatnya aktivitas non-olahraga di kawasan tersebut, termasuk kegiatan wisuda dan fotografi dalam bentuk komersial.

Direktur Umum Pengawas Pengelolaan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Hadi Sulistia, menyampaikan bahwa semua kegiatan dokumentasi harus berdasarkan norma kesopanan dan tidak mengganggu fisik maupun privasi pengunjung. “Tujuan dari aturan ini adalah agar jumlah dan area kegiatan fotografer tidak mengganggu aktivitas serta privasi pengunjung,” ujarnya.

Aturan tersebut saat ini sedang dalam proses pembahasan untuk perbaikan yang lebih sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada. Dalam aturan ini, kegiatan non-komersial tidak dikenai biaya, sementara kegiatan fotografi komersial akan dikenakan biaya. Hal ini dilakukan agar kegiatan fotografi tidak mengganggu pengunjung dan tetap menjaga suasana yang nyaman.

Selain itu, aturan tersebut juga berpihak pada prinsip inklusif, tidak mengganggu kegiatan publik, menghormati privasi dan perlindungan data pribadi, serta mendukung industri kreatif sebagai bagian dari kontribusi ekonomi masyarakat. Tarif izin komersial bervariasi, tergantung lokasi dan jenis kegiatan. Untuk kegiatan seperti penelitian, studi banding lembaga pendidikan, atau survei, biasanya gratis.

Dokumentasi pribadi diperbolehkan dengan menggunakan ponsel, kamera mirrorless, DSLR, atau kamera aksi, termasuk penggunaan tongkat swafoto (tongsis) dan monopod. Namun, di luar kepentingan pribadi, seperti pengambilan gambar komersial, penelitian, liputan media, atau produksi video musik dan iklan, maka wajib mendapatkan izin tertulis dari pengelola GBK.

Alur izin tertulis tergantung dari tujuan kegiatan dokumentasinya. Misalnya, untuk kegiatan syuting video iklan atau lagu, maka diajukan ke kepala unit yang akan menjadi lokasi syuting. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan dokumentasi dilakukan dengan izin yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jenis Kegiatan yang Memerlukan Izin Tertulis

  • Kegiatan komersial: Seperti foto produk, sesi foto untuk bisnis, atau kegiatan yang memiliki tujuan komersial.
  • Penelitian dan studi banding: Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan atau organisasi untuk tujuan akademis.
  • Liputan media: Dokumentasi yang dilakukan oleh media massa atau jurnalis.
  • Produksi video musik dan iklan: Kegiatan yang melibatkan produksi konten audio visual.

Alur Pemohonan Izin Tertulis

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui formulir yang tersedia di kantor pengelola GBK.
  2. Pemohon memberikan informasi lengkap, termasuk tujuan kegiatan, lokasi, dan durasi.
  3. Pengelola melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut.
  4. Jika disetujui, pemohon akan menerima izin tertulis dan dapat mulai melakukan kegiatan.
  5. Jika ditolak, pemohon akan diberitahu alasan penolakan dan dapat mengajukan ulang jika diperlukan.

Penutup

Aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi pengunjung GBK sekaligus memberikan ruang bagi komunitas fotografi untuk berkarya. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kegiatan dokumentasi dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan norma yang berlaku.