Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pasal Imunitas Jaksa
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap tiga perkara uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Putusan ini akan dibacakan pada hari Kamis, 16 Oktober. Salah satu pasal yang menjadi fokus utama dalam perkara ini adalah Pasal 8 Ayat (5), yang sering disebut sebagai pasal imunitas jaksa.
Dalam laman resmi MK, ketiga perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 67/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 9/PUU-XXIII/2025. Putusan terhadap ketiga perkara tersebut akan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat (Jakpus).
Bunyi dari Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang digugat dalam perkara ini adalah: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung.”
Perkara nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua orang advokat, yaitu Harmoko dan Juanda. Dalam perbaikan gugatannya, pemohon menilai bahwa Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan tidak memberikan pengecualian dalam hal jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Ketiadaan pengecualian tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif antar profesi penegak hukum serta menciptakan kesan adanya impunitas bagi jaksa.
Pemohon juga mencontohkan bahwa jika seorang jaksa secara nyata tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadap jaksa tersebut tidak bisa segera dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena penangkapan dan penahanan jaksa tetap mensyaratkan izin dari jaksa agung.
Ketentuan demikian dinilai memberikan hak imunitas absolut kepada jaksa, tanpa ruang pengecualian, termasuk terhadap situasi tertangkap tangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Karena itu, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka. Selain itu, MK juga diminta untuk menyatakan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atas hal-hal yang dikecualikan.
Hal-hal yang dikecualikan itu seperti tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, atau disangka melakukan tindak pidana khusus.
Pemohon juga memiliki petitum alternatif. Yakni menyatakan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan izin diterima”.
Hampir sama dengan perkara nomor 67/PUU-XXIII/2025, dalam perkara nomor 15/PUU-XXIII/2025 dan perkara nomor 9/PUU-XXIII/2025, pemohon juga menguji Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan. Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga pemohon mengajukan gugatan kepada MK.

Tinggalkan Balasan