Polisi mengamankan dua debt collector atau yang dikenal dengan mata elang (matel) saat beroperasi di kawasan Bogor Selatan, Kota Bogor. Kedua pelaku berinisial ES alias Genjur (45) dan HM alias Aldi (46) tidak memiliki sertifikat profesi sebagai penagih kredit.

Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus mengatakan, penangkapan dilakukan di depan sebuah warung di Kecamatan Batutulis. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas matel yang meresahkan warga sekitar.

Operasi Penagihan Tanpa Sertifikat

Menurut Eko, saat diamankan keduanya tengah memantau kendaraan bermotor yang diduga menunggak cicilan kredit. Meski mengaku belum sempat mengamankan kendaraan, keduanya berperan aktif dalam mengawasi lalu lintas kendaraan di lokasi tersebut.

“Kedua pelaku mengakui sedang melakukan pekerjaan sebagai mata elang, mengamati kendaraan bermotor yang lewat dan diduga menunggak cicilan kredit,” ujar Eko, Jumat (3/10/2025).

Fee Penagihan Hingga Rp 3 Juta

Dalam pemeriksaan, ES dan HM mengungkapkan bahwa mereka menerima upah hingga Rp 1 juta untuk setiap sepeda motor yang berhasil diamankan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, mereka mendapat fee sebesar Rp 3 juta dari pihak leasing.

“Keduanya tidak memiliki SP3 (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan) dari Lembaga Sertifikasi Profesi, namun mengaku dapat memperoleh fee tersebut dari leasing jika berhasil mengamankan kendaraan,” jelas Eko.

Penangkapan ini menambah daftar kasus penindakan terhadap debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Jabodetabek. Sebelumnya, polisi juga mengamankan 23 mata elang di Tangerang yang melakukan aksi serupa.