Di Berlin, budaya meninggalkan barang bekas di pinggir jalan yang dikenal dengan istilah zu verschenken atau “diberikan gratis” kini menghadapi ancaman serius. Pemerintah kota berencana memperketat denda bagi warga yang membuang barang bekas sembarangan, langkah yang berpotensi menghilangkan tradisi yang selama ini dianggap membantu pengurangan limbah dan mendukung ekonomi sirkular informal.

Tradisi ini sudah lama menjadi pemandangan sehari-hari di Berlin, di mana warga meninggalkan barang-barang seperti sofa tua, lemari es rusak, hingga buku favorit di depan rumah untuk diambil orang lain secara cuma-cuma. Musisi Berlin, Eno Thiemann, bahkan mengaku menemukan buku karya Haruki Murakami dari tumpukan barang tersebut saat kembali ke kota itu pada 2013 setelah tiga dekade tinggal di luar Berlin.

Alasan Pemerintah Perketat Denda

Meskipun kebiasaan zu verschenken dianggap baik dan bermanfaat, Departemen Lingkungan Kota Berlin menyatakan bahwa praktik ini kini dianggap berlebihan dan tidak lagi sesuai tujuan awal. Biaya pembersihan sampah ilegal yang terus meningkat menjadi alasan utama kebijakan baru ini diterapkan. Pada 2024, pemerintah Berlin mengeluarkan sekitar €10,3 juta (sekitar Rp200 miliar) untuk membersihkan sampah elektronik dan limbah konstruksi yang dibuang sembarangan.

Juru bicara departemen lingkungan menegaskan, “Meninggalkan barang di jalan tidak membebaskan pemilik dari tanggung jawab atas barang tersebut, meskipun diberi label ‘diberikan gratis’.”

Kenaikan Denda dan Dampaknya

Perusahaan pengelola sampah Berlin, Berliner Stadtreinigungsbetriebe (BSR), mencatat volume sampah ilegal yang dibersihkan meningkat 8% dibandingkan tahun sebelumnya. Denda untuk pembuangan barang bekas di jalan kini dinaikkan secara signifikan. Di distrik Friedrichshain-Kreuzberg, denda untuk barang seperti pakaian dan peralatan makan bekas naik dari €25-75 menjadi €150-300 (sekitar Rp3-6 juta).

Sementara itu, warga yang membuang peralatan rumah tangga besar seperti lemari es atau mesin cuci rusak bisa dikenai denda antara €1.000 hingga €15.000 (Rp19,5 juta hingga Rp290 juta), naik dari maksimum €5.000 sebelumnya.

Meski demikian, beberapa warga meragukan efektivitas denda baru ini karena sulit menangkap pelaku pembuangan secara langsung. Marianne Kuhlmann, pendiri organisasi Circularity, mengatakan kemungkinan menangkap pelaku saat membuang barang bekas sangat rendah.

Alternatif Pengelolaan Barang Bekas

BSR menyarankan warga menggunakan opsi resmi untuk membuang barang bekas, seperti ikut hari tukar-menukar barang di distrik masing-masing, membawa ke 14 pusat daur ulang kota, atau toko barang bekas “NochMall”. Layanan penjemputan barang bekas dari rumah ke pusat daur ulang juga tersedia dengan biaya tertentu.

Namun, aktivis keberlanjutan menilai opsi ini kurang menarik terutama bagi warga yang tidak memiliki kendaraan. Mereka khawatir denda baru justru memicu warga membuang barang layak pakai ke tempat sampah biasa demi kemudahan.

Upaya Berlin dalam Pengelolaan Sampah

Pemerintah Berlin menargetkan daur ulang 64% limbah konstruksi dan pengurangan sampah sisa sebesar 20% pada 2030. Meski demikian, laporan OECD 2024 menyebut ketergantungan Berlin pada pembakaran sampah masih tinggi dan tingkat daur ulang di bawah rata-rata nasional Jerman.

Beberapa kota besar Eropa seperti Madrid dan Kopenhagen telah mengurangi ketergantungan pada pembakaran sampah untuk menekan emisi karbon. Aktivis Berlin Zero Waste Verein mengusulkan agar pemerintah menyediakan tempat khusus di setiap lingkungan untuk mendukung budaya zu verschenken tanpa menimbulkan masalah sampah besar.

Marianne Kuhlmann menekankan perlunya keseimbangan antara memudahkan warga dan menjaga tradisi pemberian barang yang dapat mengurangi limbah, sekaligus menghindari biaya pembersihan sampah yang sangat tinggi.