Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) telah resmi meluncurkan aplikasi All Indonesia sebagai solusi penyederhanaan prosedur kedatangan bagi penumpang internasional. Aplikasi ini mulai wajib digunakan sejak Rabu, 1 Oktober 2025, untuk mengisi formulir deklarasi kedatangan di seluruh bandara dan pelabuhan di Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, menilai aplikasi ini menjadi cermin kemajuan bangsa dalam mengelola data dan pelayanan publik. “Pintu gerbang negara kita bagaikan etalase bangsa. Sistem deklarasi lintas batas yang modern, ramah, dan efisien adalah hal pertama yang kita sodorkan kepada dunia,” ujar Agus seperti dikutip dari akun Instagram resminya, @agusandrianto.id, Jumat (3/10/2025).
Integrasi Layanan dalam Satu Platform
Aplikasi All Indonesia mengintegrasikan layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem yang dapat diakses melalui website (allindonesia.imigrasi.go.id) maupun aplikasi mobile yang tersedia di Google Playstore dan App Store. Pengisian formulir dapat dilakukan hingga tiga hari sebelum kedatangan penumpang.
Agus menambahkan bahwa sistem ini tidak hanya mempermudah prosedur, tetapi juga meningkatkan kenyamanan dan keamanan perjalanan. “Ini adalah cermin sebuah bangsa yang besar, bangsa yang percaya diri, bangsa yang siap bersaing di panggung global, yang bermuara kepada akselerasi roda perekonomian nasional,” katanya.
Dampak Positif bagi Perekonomian
Penyederhanaan prosedur kedatangan internasional ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan dan memberikan pengalaman lebih efisien bagi wisatawan dan pelaku bisnis yang datang ke Indonesia. Dengan demikian, program ini juga mendukung percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejak peluncurannya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, aplikasi All Indonesia menjadi satu-satunya sistem laporan kedatangan yang berlaku di seluruh pintu masuk internasional Indonesia.

Tinggalkan Balasan