Jakarta – Sebuah keributan berujung maut terjadi di sebuah kafe kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis dini hari (2/10). Akibat insiden tersebut, satu remaja tewas ditusuk, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.

Identitas dan Status Para Pelaku

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan, “Total ada tujuh pelaku yang sudah berhasil diamankan, yakni RM, B, P, Z, F, E, dan FR alias Inguy.” Ketujuh pelaku itu terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Roby.

Kronologi Keributan Maut di Kafe Kemayoran

Menurut penjelasan Roby, pada malam kejadian, sepuluh remaja sedang mengonsumsi minuman beralkohol di dalam kafe. Perselisihan pun terjadi antara kelompok korban dan pelaku. Petugas keamanan sempat mencoba melerai pertengkaran tersebut.

Namun, tujuh pelaku memilih keluar lebih dulu, lalu menunggu di halaman kafe untuk menghadapi tiga orang yang terlibat cekcok dengan mereka. Akibat perkelahian itu, satu korban meninggal dunia dan dua lainnya terluka.

Data Korban dan Pelaku

  • Jumlah korban: 3 orang (1 meninggal, 2 luka-luka)
  • Jumlah pelaku: 7 orang
  • Lokasi kejadian: Kafe di Kemayoran, Jakarta Pusat
  • Tanggal kejadian: Kamis, 2 Oktober 2025 dini hari