Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, mengungkapkan fenomena mengkhawatirkan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo. Dalam tujuh bulan masa jabatannya, ia sudah menerima lebih dari 100 berkas permohonan perceraian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya.

Mayoritas pengajuan perceraian ini disebabkan oleh adanya orang ketiga, yang bermula dari interaksi di tempat kerja. Hal ini menunjukkan dampak serius dari hubungan di luar nikah yang melibatkan rekan kerja di lingkungan birokrasi.

Pengajuan Cerai Didominasi ASN Perempuan

Dalam pidatonya saat pelantikan pejabat Pemkot pada Selasa (30/9), Aminuddin menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka perceraian di kalangan ASN dan pegawai non-ASN. Setiap hari, ia menerima rata-rata 1 sampai 3 berkas permohonan cerai di meja kerjanya.

“Penceraian gara-gara adanya pihak ketiga. Awalnya hanya simpati, curhat, kemudian berlanjut jadi hubungan yang lebih jauh. Selama saya menjabat, hampir setiap hari ada 2 sampai 3 berkas masuk,” ujar Aminuddin, Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan, mayoritas pengajuan perceraian datang dari pegawai perempuan. Kasus perselingkuhan ini biasanya berawal dari interaksi dan curhat antar rekan kerja yang kemudian menimbulkan kedekatan emosional hingga hubungan terlarang.

Langkah Wali Kota Menanggapi Lonjakan Perceraian

Meningkatnya jumlah pengajuan cerai membuat Aminuddin memutuskan untuk tidak lagi memberikan persetujuan perceraian secara langsung sejak dua minggu terakhir. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap masalah yang sedang terjadi di lingkungan kerja Pemkot Probolinggo.

Fenomena ini menjadi sinyal penting tentang kondisi hubungan sosial dan etika kerja di kalangan ASN yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait.