Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang Rupiah yang sudah dicabut dari peredaran. Masyarakat kini dapat menukar uang lama tersebut secara online maupun langsung di kantor BI di seluruh Indonesia.

Langkah ini memudahkan masyarakat untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tanpa harus antre panjang, dengan proses yang lebih efisien dan transparan.

Penukaran Uang Rupiah yang Sudah Dicabut Bisa Dilakukan Secara Online

Untuk kemudahan penukaran, BI menyediakan layanan secara daring melalui situs pintar.bi.go.id. Berikut cara menukar uang secara online:

  • Buka laman pintar.bi.go.id
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik”
  • Tentukan “Provinsi” dan “Lokasi Penukaran” sesuai domisili
  • Pilih tanggal penukaran yang diinginkan
  • Tekan tombol “Pesan” untuk melakukan pemesanan

Layanan ini menghindarkan antrean panjang dan mempermudah pengaturan jadwal penukaran uang bagi masyarakat.

Penukaran Uang Bisa Dilakukan Langsung di Kantor BI

Bagi yang tidak ingin menggunakan layanan online, penukaran uang Rupiah juga dapat dilakukan secara langsung di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta atau kantor perwakilan BI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Masyarakat dianjurkan untuk membawa uang yang akan ditukar beserta identitas diri untuk proses verifikasi.

Hal Penting Sebelum Menukar Uang Rupiah yang Dicabut

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan jenis uang Rupiah yang dimiliki termasuk dalam daftar yang sudah dicabut atau ditarik oleh Bank Indonesia.
  • Periksa batas waktu penukaran agar uang masih diterima dan tidak kadaluarsa.

Inovasi Pembayaran: QRIS Antarnegara

Selain layanan penukaran uang, Bank Indonesia juga mengembangkan fitur QRIS antarnegara. Sistem pembayaran lintas negara ini memungkinkan warga Indonesia bertransaksi di luar negeri menggunakan mata uang Rupiah tanpa perlu konversi manual.

Melalui QRIS antarnegara, wisatawan asing di Indonesia pun bisa membayar menggunakan aplikasi pembayaran dari negaranya dengan memindai QRIS merchant Indonesia.

Berikut cara menggunakan QRIS antarnegara:

  1. Unduh aplikasi perbankan atau jasa keuangan yang mendukung QRIS antarnegara.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Scan QRIS”.
  3. Masukkan nominal pembayaran dalam mata uang negara asal.
  4. Konfirmasi jumlah dalam Rupiah yang otomatis terkonversi.
  5. Masukkan PIN dan tunggu notifikasi transaksi berhasil.

Inovasi ini diharapkan mempermudah transaksi lintas negara dan memperkuat posisi Rupiah dalam pembayaran internasional.