Serikat Petani Indonesia (SPI) menyambut positif pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria oleh DPR RI. Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian konflik agraria yang sudah lama berlangsung.

“Pekerjaan awal yang harus dilakukan adalah menindaklanjuti berbagai kasus konflik yang telah diajukan oleh SPI dan organisasi tani lainnya, sekaligus memperkuat gerakan reforma agraria di Indonesia,” ujar Henry kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

SPI Minta Pansus Jangan Ulang Kesalahan Sebelumnya

Henry juga mengingatkan agar Pansus baru ini tidak mengulangi kegagalan pansus agraria terdahulu. Dia meminta agar serikat petani dan organisasi reforma agraria dilibatkan secara aktif dalam proses penyelesaian konflik.

“Pansus ini harus memastikan keikutsertaan serikat petani dan organisasi yang memperjuangkan reforma agraria. Jangan sampai seperti pansus sebelumnya yang kurang berhasil mengemban tugasnya,” tegas Henry.

DPR Resmi Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria

Pada Kamis (2/10), DPR RI mengesahkan pembentukan tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2025-2026. Pansus ini terdiri dari 31 anggota DPR dari delapan partai politik.

Pembentukan Pansus menjadi respons atas tuntutan petani dalam peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2025. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata pemerintah untuk menanggapi desakan kaum tani agar reforma agraria dijalankan secara serius.

Enam Tuntutan Utama SPI Saat Hari Tani Nasional

Sebelumnya, SPI menggelar rangkaian aksi dan audiensi pada 24-29 September 2025 di berbagai daerah, termasuk aksi besar di Jakarta yang melibatkan ribuan petani.

Dalam momentum tersebut, SPI mengajukan enam tuntutan utama:

  1. Menyelesaikan konflik agraria yang dialami anggota SPI dan petani Indonesia secara menyeluruh serta menghentikan kekerasan dan kriminalisasi.
  2. Mengalokasikan tanah perusahaan perkebunan dan kehutanan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk kawasan hutan yang sedang ditertibkan satgas PKH.
  3. Merevisi Perpres Percepatan Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 agar sejalan dengan agenda kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani serta masyarakat desa.
  4. Merevisi UU Pangan untuk wujudkan kedaulatan pangan; UU Kehutanan untuk reforma agraria; UU Koperasi untuk memperkuat koperasi petani; serta mendorong pembentukan UU Masyarakat Adat.
  5. Segera mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai menyebabkan kemunduran ekonomi, hilangnya lapangan kerja, ketimpangan agraria, ketergantungan pangan impor, serta kemunduran pendidikan dan kesehatan.
  6. Membentuk Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Nasional Kesejahteraan Petani untuk memastikan keberlanjutan kebijakan reforma agraria dan kedaulatan pangan.

Data Konflik Agraria Menunjukkan Skala Besar

Menurut data SPI, hingga tahun 2025 terdapat 118.762 kepala keluarga anggota SPI yang terlibat dalam konflik agraria dengan total luas lahan mencapai 537.062 hektare. Konflik terjadi di berbagai wilayah dengan beragam pihak yang terlibat, mulai dari dinas kehutanan, Perum Perhutani, perusahaan perkebunan, pengusaha perorangan, hingga institusi negara.