Laporan Polisi terhadap Saiful Mujani dan Reaksi yang Menggema

PN LKPHI melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan di muka umum. Laporan ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Saiful sendiri yang menganggap pelaporan terhadap opini politik tidak baik bagi demokrasi. Meskipun begitu, ia mengakui bahwa pelaporan adalah hak warga negara.

Laporan tersebut berawal dari video ceramah Saiful Mujani yang menyentuh isu cara menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di luar mekanisme formal. Hal ini menjadi dasar bagi PN LKPHI untuk mengambil tindakan hukum.

Proses Pelaporan dan Tanggapan dari DPN LKPHI

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, resmi melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026. Sebelumnya, perwakilan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur juga melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Jakarta.

Laporan DPN LKPHI terkait dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum. Penghasutan merupakan tindakan mendorong orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu yang berpotensi menimbulkan keresahan atau gangguan ketertiban. Laporan diterima dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026.

Ismail menyebut langkah ini diambil setelah melalui kajian hukum mendalam. “Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan kepentingan publik. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum di negara ini,” ujarnya.

Ia menilai pernyataan yang diduga disampaikan Saiful Mujani bersifat provokatif dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik, serta keamanan. DPN LKPHI juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami berharap Bareskrim Polri dapat segera memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” lanjutnya.

Selain itu, DPN LKPHI menyatakan akan mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun. Di sisi lain, pihak Bareskrim Polri juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi laporan. Namun sesuai prosedur, setiap laporan masyarakat akan melalui tahapan verifikasi, penyelidikan, hingga kemungkinan naik ke penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.

Sebelumnya, Saiful Mujani juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas sangkaan kasus yang serupa yakni penghasutan di muka umum.

Respons Saiful Mujani

Saiful Mujani sudah menanggapi soal pelaporan terhadap dirinya. Menurutnya laporan polisi merupakan hak setiap warga negara. “Langkah yang sah tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga,” kata pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut.

“Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. Tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis,” tambah Saiful Mujani.

Duduk Pekara

Dugaan penghasutan yang dilakukan Saiful Mujani menjadi perbincangan publik. Saiful Mujani sebelumnya melontarkan kritikan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam video ceramah Saiful Mujani yang diunggah akun Instagram @leveenia dan kanal Youtube Sociocorner, Saiful berbicara mengenai cara menjatuhkan Presiden Prabowo.

Ia mengatakan cara prosedur formal pemakzulan tidak akan efektif menghadapi Prabowo. “Alternatifnya bukan prosedur formal impeachment itu. Itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu,” ucap Saiful.

“Kalau nasihati Prabowo tidak bisa juga. Bisanya hanya bisa dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, tapi bukan menyelamatkan Prabowo, melainkan menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ujarnya.